ASAS PELAYANAN
1.Asas transparansi, 2.Asas akuntabilitas, 3.Asas kondisional,. 4.Asas partisipatif,. 5.Asas kesamaan hak, 6.Asas keseimbangan .
PELAYANAN PUBLIK
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA HARUS SECARA PROGRESIF UNTUK MENDUKUNG TERCAPAINYA STANDAR PPELAYAN PUBLIK TERSEBUT.
PRODUK HUKUM ADM NEGARA TERDORONG UNTUK TIDAK SEKADAR MEMENUHI ASPEK HUKUM SAJA TETAPI JUGA KEPADA SUBTANSIAL MATERIIL
POLA LAMA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA YANG MENEMPATKAN APARAT SEBAGAI PENGUASA HARUS BERUBAH
PERLINDUNGAN MASYARAKAT
KOMPLEKSITAS KEWENANGAN YANG ADA DI TANGAN ADMINIS TRATUR MENDORONG KEBUTUHAN PERLINDUNGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TERHADAP TINDAKAN DALAM LAPANGAN HAN
Beberapa permasalahan baru yang berkaitan dengan Hukum Administrasi negara
1.Munculnya pola administrasi negara yang tidak standar 2.Munculnya lembaga -lembaga baru non departemen (bersifat adhoc) yang mempunyai tugas-tugas reguler dari lembaga-lembaga yang sudah ada, sehingga mengurangi luas kewenangannya, dan cenderung menimbulkan saling tindih kewenangan tersebut.
3.Masih adana urusan pemerintahan yang seharusnya diserahkan kepada daerah, akan tetapi justru masih ditangani oleh pemerintah pusat.
3.Akibat adanya pemaknaan yang keliru terhadap otonomi daerah , arogansi daerah dalam bentuk munculnya berbagai peraturan daerah yang bertentangan dengan ketentuan pusat, atau menghambat kebijakan-kebijakan utama pemerintah pusat.
5.Pembangkangan daerah terhadap beberapa kebijakan dan peraturan di tingkat menengah, dengan alsasan telah menginduk dengan ketentuan yang lebih tinggi. 6.Terjadinya tumpang tindih kebijakan administrasi untuk penanganan pengaturan suatu masalah, 7.Malfungsi peradilan administrasi maupun akses-akses penyelesaian sengketa di bidang administrasi negara, sehingga tidak mampu melindungi warga negara 8.Beberapa administrasi negara memasuki wilayah yang seharusnya dipisahkan dari fungsi negara itu sendiri, atau paling tidak menempatkan negara kepada kedudukan yang sifatnya dilematis. 9.PENALISASI HUKUM ADMINISTRASI
What is State administration
Leonard D. White
“Administrasi Negara terdiri atas semua kegiatan Negara dengan maksud untuk menunaikan dan melaksanakan kebijaksanaan Negara” (Public Adminis tration consist C,.,, all those operations having for the purpose the fulfillment and enforcement of public Policy
What is State administration
Herbert A. Simon
Administrasi Negara (Amerika Serikat) adalah
“Kegiatan-kegiatan daripada bagian-bagian badan eksekutif pemerintahan nasional, negara bagian, pemerintah daerah; dewandewan dan panitia-panitia yang dibentuk oleh Kongres; dan badan pembuat undang negara bagian, perusahaan perusahaan negara; dan badan-badan kenegaraan lain yang mempunyai ciri khusus.”
Secara khusus dikecualikan adalah badan-badan yudikatif dan legislatif di dalam administrasi pemerintahan dan non administrasi pemerintahan
What is State administration
Dimock & Koenig
Pengertian yang luas Administrasi Ne gara didefinisikan sebagai “kegiatan dari pada Negara dalam melaksanakan ke kuatan politiknya”,
Pengertian sempit, “Administrasi Negara di definisikan sebagai suatu kegiatan dari pada badan eksekutif dalam penye lenggaraan pemerintahan
What is State administration
Prajudi Atmosudirdjo
1)sebagai aparatur negara, aparatur pemerintah an, atau sebagai institusi politik (kenegaraan)-, 2)administrasi negara sebagai “fungsi” atau se bagai aktivitas melayani Pemerintah yakni sebagai kegiatan “pemerintah operasional” 3) administrasi negara sebagai proses teknis pe nyelenggaraan Undang-undang
What is State administration
Prajudi Atmosudirdjo
a)melaksanakan dan menyelenggarakan ke hendak-kehendak (strategi, policy) serta keputusan-keputusan Pemerintah secara nyata (implementasi).
(b)menyelenggarakan undangundang (me nurut pasal-pasainya) sesuai dengan per aturan-peraturan pelaksanaan yang di tetapkan
PERGESERAN PARADIGMA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PERGESERAN PARADIGMA HUBUNGAN NEGARA DAN RAKYAT
PERGESERAN PARADIGMA POLITIK DAN KETATANEGARAAN
PERGESERAN PARADIGMA ADMINISTRASI NEGARA
PERUBAHAN CARA PANDANG HUKUM
TRANSPARANSI DAN HAM
PERUBAHAN PARADIGMA HUBUNGAN NEGARA DAN RAKYAT ?
MASA ABSOLUTISME
MASA NEGARA PENJAGA MALAM (NACHT WAKER STAAT)
MASA NEGARA KESEJAHTERAAN
(WELFARE STATE)
PERGESERAN PARADIGMA POLITIK DAN KETATANEGARAAN
OTONOMI DAERAH
MULTI PARTAI
POLA PEMILU LEGISLATIF DAN PRESIDEN
LEMBAGA-LEMBAGA BARU
POSISI RAKYAT DALAM PEMILU
POSISI APARATUR PUBLIK DALAM PEMILU
TUNTUTAN HAM DAN TRANPARANSI
PERGESERAN PARADIGMA ADMINISTRASI NEGARA
Paradigma dikotomi antara politik dan administrasi negara
Paradigma prinsip-prinsip administrasi
Paradigma administrasi negara sebagai ilmu politik
Paradigma administrasi publik sebagai ilmu administrasi
Paradigma administrasi Negara sebagai Administrasi Negara.
REINVENTING GOVERNMENT
D Osborne dan T Gaebler :
Catalytic
Community owned
Competitive
Mission driven
result oriented
customer driven
enterprising
anticipatory
decentralized
market oriented.
Hakekat dan Cakupan Hukum Administrasi Negara
Prajudi Atmosudirdjo
HAN mengatur wewenang, tugas, fungsi, dan tingkah laku para Pejabat Administrasi Negara
Van Wijk-Konjnenbeft dan P. de Haan Cs
Mengatur sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat’,
Mengatur cara-cara partisipasi warga negara dalam proses pengaturan dan pengendalian tersebut;
Perlindungan hukum (rechtsbesherming);
Menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur)
Hakekat dan Cakupan Hukum Administrasi Negara
Memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat;
Mengatur wewenang, tugas, fungsi, dan tingkah laku para Pejabat Administrasi Negara;
Menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik
PEMBENTUKAN KEBIJAKAN,PERATURAN DAN KEPUTUSAN
UU NO 10 TAHUN 2004
UU NO 32 TAHUN 2004 BESERTA PERUBAHANNYA
UU NO 14 TAHUN 2008 KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
RUU ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
RPP DISKRESI
RPP PEDOMAN UMUM STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMBUATAN KEPUTUSAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
POLA BARU PEMBENTUKAN KEBIJAKAN,PERATURAN DAN KEPUTUSAN
STANDAR PROSEDUR
STANDAR SUBSTANSI MATERIIL
STANDAR PELAYANAN
PELIBATAN MASYARAKAT
STANDAR KEWENANGAN
ELECTRONIC GOVERNMENT
PELIBATAN MASYARAKAT DALAM PROSES PEMBENTUKAN KEBIJAKAN,PERATURAN DAN KEPUTUSAN
HAK DENGAR PENDAPAT
HAK MELIHAT DOKUMEN ADMINISTRASI
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN PELAYANAN PUBLIK
IMPLEMENTASI ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
BEST PRACTICES
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
ASAS PELAYANAN
1.Asas transparansi, 2.Asas akuntabilitas, 3.Asas kondisional,. 4.Asas partisipatif,. 5.Asas kesamaan hak, 6.Asas keseimbangan .
PELAYANAN PUBLIK
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA HARUS SECARA PROGRESIF UNTUK MENDUKUNG TERCAPAINYA STANDAR PPELAYAN PUBLIK TERSEBUT.
PRODUK HUKUM ADM NEGARA TERDORONG UNTUK TIDAK SEKADAR MEMENUHI ASPEK HUKUM SAJA TETAPI JUGA KEPADA SUBTANSIAL MATERIIL
POLA LAMA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA YANG MENEMPATKAN APARAT SEBAGAI PENGUASA HARUS BERUBAH
PERLINDUNGAN MASYARAKAT
KOMPLEKSITAS KEWENANGAN YANG ADA DI TANGAN ADMINIS TRATUR MENDORONG KEBUTUHAN PERLINDUNGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TERHADAP TINDAKAN DALAM LAPANGAN HAN
TINDAKAN PEMERINTAH
REGELING
BESHIKKING
MATERIELE DAAD
BELEIDSREGEL DISCRETIONAIRE
TINDAKAN PEMERINTAH YANG MERUGIKAN
1.Perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheids daad)
2.Perbuatan melawan undang-undang (onwetmatige daad)
3.Perbuatan yang tidak tepat (onjuist)
4.Perbuatan yang tidak bermanfaat (ondoelmatige)
5.Perbuatan yang menyalahgunakan wewenang (detournement de pouvoir)
FREIES ERMESSEN INI SANGAT POTENSIIL MENIMBULKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM YANG MERUGIKAN PRIVAT
DISKRESI
Diskresi adalah kewenangan Pejabat Administrasi Pemerintahan yang digunakan dalam mengambil keputus an untuk mengatasi masalah dengan memperhatikan batas-batas hukum yang berlaku, asas-asas umum pe merintahan yang baik dan norma-norma yang berkembang di masya rakat.
Pejabat sangat rentan untuk melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatig/ondoelmatig) terutama saat menggunakan kewenangan untuk melakukan diskresi, oleh karenanya sangat diperlukan pengawasan dan pembatasan
Pola-pola penggunaan diskresi secara menyimpang
Pemberian konsesi/kewenangan yang tidak rasional kepada pihak ketiga melalui perjanjian perdata
Penciptaan kebijakan yang secara tendensius akan menguntungkan pihak tertentu
Pengertian freies Ermessen
Prajudi
Kebebasan bertindak atau menga mbil keputusan menurut pendapat sendiri
Laica marzuki
Kebebasan yang diberikankepada badan atau pejabat administrasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
Thomas j Aaron
Discretion is power authority conferred by law to action on the basic judgment or consience, and its use is more idea of morals then law
KOMPONEN DISKRESI
Menurut Laica Marzuki
SUBYEKTUM
MATERI
KEWENANGAN
Unsur kewenangan dalam diskresi
Menurut Hadjon diskresi mengandung dua kewenangan
Kewenangan untuk memutus sendiri
Kewenangan untuk interpretasi sendiri
Van kreveld
Memuat aturan umum
Penggunaan wewenang bebas pemerintahan
Tidak didasarkan secara tegas dari perundangan tetapi implisit mengandung kewenangan pemerintahan
Terikat AAUPB
ALASAN DISKRESI
BATAS HUKUM DISKRESI DALAM RUU DISKRESI
Pengaturan batas-batas diskresi
BATAS DISKRESI
batas prosedural murni
a. Tidak ada kepentingan antara pejabat dengan produk diskresi
b.Adanya persetujuan dari masyarakat, jika diskresi akan merugikan
c. Didasarkan pertimbanagan dan perbuatan hukum Pejabat Administrasi Pemerintahan berdasarkan fakta yng benar
Cara pembentukan isi pengaturan
a. isi pengaturan dalam Keputusan Diskresi merupakan perbuatan hukum dari pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik;
b. isi pengaturan perbuatan hukum diskresi meliputi:
1) Kepastian hukum;
2) Keseimbangan;
3) Kecermatan/kehati-hatian;
4) Ketajaman dalam menentukan sasaran;
5) Kebijakan;
6) Gotong royong.
Extraordinary freies ermessen dapat dilakukan sepanjang memenuhi kriteria berikut:
Mengapa menurut anda freies ermessen potensial menimbulkan kegiatan melanggar hukum yang merugikan privat, bukankah freies ermessen dlm bentuk kebijakan yang dibuat publik justru untuk menyesuaikan dg kondisi yg ada
mas bisa minta penjelasan lengkap mengenai freis ermessen gak???
thanks
maaf ya….labi aku balas di daerahku sulit mendapatkan jaringan internet. kami usahkan ya…..thanks
(lesna 085714202959)