ASAS PELAYANAN

ASAS PELAYANAN

1.Asas transparansi, 2.Asas akuntabilitas, 3.Asas kondisional,. 4.Asas partisipatif,. 5.Asas kesamaan hak, 6.Asas keseimbangan . 

PELAYANAN PUBLIK

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA HARUS SECARA PROGRESIF UNTUK MENDUKUNG TERCAPAINYA STANDAR PPELAYAN PUBLIK TERSEBUT.

PRODUK HUKUM ADM NEGARA TERDORONG UNTUK TIDAK SEKADAR MEMENUHI ASPEK HUKUM SAJA TETAPI JUGA KEPADA SUBTANSIAL MATERIIL

POLA LAMA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA YANG MENEMPATKAN APARAT SEBAGAI PENGUASA HARUS BERUBAH

PERLINDUNGAN MASYARAKAT

KOMPLEKSITAS KEWENANGAN YANG ADA DI TANGAN ADMINIS TRATUR MENDORONG KEBUTUHAN PERLINDUNGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TERHADAP TINDAKAN DALAM LAPANGAN HAN

 

Beberapa permasalahan baru yang berkaitan dengan Hukum Administrasi negara

1.Munculnya pola administrasi negara yang tidak standar 2.Munculnya lembaga -lembaga baru non departemen (bersifat adhoc) yang mempunyai tugas-tugas reguler dari lembaga-lembaga yang sudah ada, sehingga mengurangi luas kewenangannya, dan cenderung menimbulkan saling tindih kewenangan tersebut.

 

3.Masih adana urusan pemerintahan yang seharusnya diserahkan kepada daerah, akan tetapi justru masih ditangani oleh pemerintah  pusat.

 

3.Akibat adanya pemaknaan yang keliru terhadap otonomi daerah , arogansi daerah dalam bentuk munculnya berbagai peraturan daerah yang bertentangan dengan ketentuan pusat, atau menghambat kebijakan-kebijakan utama pemerintah pusat.

 

5.Pembangkangan daerah terhadap beberapa kebijakan dan peraturan di tingkat menengah, dengan alsasan telah menginduk dengan ketentuan yang lebih tinggi. 6.Terjadinya tumpang tindih kebijakan administrasi untuk penanganan pengaturan suatu masalah, 7.Malfungsi peradilan administrasi maupun akses-akses penyelesaian sengketa di bidang administrasi negara, sehingga tidak   mampu melindungi warga negara 8.Beberapa administrasi negara   memasuki wilayah yang seharusnya dipisahkan dari fungsi negara itu sendiri, atau paling tidak menempatkan negara kepada kedudukan yang sifatnya dilematis. 9.PENALISASI HUKUM ADMINISTRASI

What is State administration

Leonard D. White

“Administrasi Negara terdiri atas semua kegiatan Negara dengan maksud untuk menunaikan dan melaksanakan kebijaksanaan Negara” (Public Adminis tration consist C,.,, all those operations having for the purpose the fulfillment and enforcement of public Policy

What is State administration

Herbert A. Simon

Administrasi Negara (Amerika Serikat) adalah

“Kegiatan-kegiatan daripada bagian-bagian badan eksekutif pemerintahan nasional, negara bagian, pemerintah daerah; dewan­dewan dan panitia-panitia yang dibentuk oleh Kongres; dan badan pembuat undang negara bagian, perusahaan­ perusahaan negara; dan badan-badan kenegaraan lain yang mempunyai ciri khusus.”

Secara khusus dikecualikan adalah badan-badan yudikatif dan legislatif di dalam administrasi pemerintahan dan non administrasi pemerintahan

What is State administration

Dimock & Koenig

Pengertian yang luas Administrasi Ne gara didefinisikan sebagai “kegiatan dari pada Negara dalam melaksanakan ke kuatan politiknya”,

Pengertian sempit, “Administrasi Negara di definisikan sebagai suatu kegiatan dari pada badan eksekutif dalam penye lenggaraan pemerintahan

What is State administration

Prajudi Atmosudirdjo

1)sebagai aparatur negara, aparatur pemerintah an, atau sebagai institusi politik (kenegaraan)-, 2)administrasi negara sebagai “fungsi” atau se bagai aktivitas melayani Pemerintah yakni sebagai kegiatan “pemerintah operasional” 3) administrasi negara sebagai proses teknis pe nyelenggaraan Undang-undang

What is State administration

Prajudi Atmosudirdjo

a)melaksanakan dan menyelenggarakan ke hendak-kehendak (strategi, policy) serta keputusan-keputusan Pemerintah secara nyata (implementasi).

(b)menyelenggarakan undang­undang (me nurut pasal-pasainya) sesuai dengan per aturan-peraturan pelaksanaan yang di tetapkan 

PERGESERAN PARADIGMA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

PERGESERAN PARADIGMA HUBUNGAN NEGARA DAN RAKYAT

PERGESERAN PARADIGMA POLITIK DAN KETATANEGARAAN

PERGESERAN PARADIGMA ADMINISTRASI NEGARA

PERUBAHAN CARA PANDANG HUKUM

TRANSPARANSI DAN HAM

 

PERUBAHAN PARADIGMA HUBUNGAN NEGARA DAN RAKYAT ?

MASA ABSOLUTISME

MASA NEGARA PENJAGA MALAM (NACHT WAKER STAAT)

MASA NEGARA KESEJAHTERAAN

  (WELFARE STATE) 

PERGESERAN PARADIGMA POLITIK DAN KETATANEGARAAN

OTONOMI DAERAH

MULTI PARTAI

POLA PEMILU LEGISLATIF DAN PRESIDEN

LEMBAGA-LEMBAGA BARU

POSISI RAKYAT DALAM PEMILU

POSISI APARATUR PUBLIK  DALAM PEMILU

TUNTUTAN HAM DAN TRANPARANSI

 

PERGESERAN PARADIGMA ADMINISTRASI NEGARA

Paradigma dikotomi antara politik dan administrasi negara

Paradigma prinsip-prinsip administrasi

Paradigma administrasi negara sebagai ilmu politik

Paradigma administrasi publik sebagai ilmu administrasi

Paradigma administrasi Negara sebagai Administrasi Negara.

 

 

REINVENTING GOVERNMENT

D Osborne dan T Gaebler :

Catalytic

Community owned

Competitive

Mission driven

result oriented

customer driven

enterprising

anticipatory

decentralized

market oriented.

 

Hakekat dan Cakupan Hukum Administrasi Negara

Prajudi Atmosudirdjo

HAN mengatur wewenang, tugas, fungsi, dan tingkah laku para Pejabat Administrasi Negara

Van Wijk-Konjnenbeft dan P. de Haan Cs

Mengatur sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat’,

Mengatur cara-cara partisipasi warga negara dalam proses pengaturan dan pengendalian tersebut;

Perlindungan hukum (rechtsbesherming);

Menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur)

Hakekat dan Cakupan Hukum Administrasi Negara

Memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat;

Mengatur wewenang, tugas, fungsi, dan tingkah laku para Pejabat Administrasi Negara;

Menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik

PEMBENTUKAN KEBIJAKAN,PERATURAN DAN KEPUTUSAN

UU NO 10 TAHUN 2004

UU NO 32 TAHUN 2004 BESERTA PERUBAHANNYA

UU NO 14 TAHUN 2008 KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

RUU ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

RPP DISKRESI

RPP PEDOMAN UMUM STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMBUATAN KEPUTUSAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

 

POLA BARU PEMBENTUKAN KEBIJAKAN,PERATURAN DAN KEPUTUSAN

STANDAR PROSEDUR

STANDAR SUBSTANSI MATERIIL

STANDAR PELAYANAN

PELIBATAN MASYARAKAT

STANDAR KEWENANGAN

ELECTRONIC GOVERNMENT

PELIBATAN MASYARAKAT DALAM PROSES PEMBENTUKAN KEBIJAKAN,PERATURAN DAN KEPUTUSAN

HAK DENGAR PENDAPAT

HAK MELIHAT DOKUMEN ADMINISTRASI

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN PELAYANAN PUBLIK

IMPLEMENTASI ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK

BEST PRACTICES

STANDAR PELAYANAN MINIMAL

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

ASAS PELAYANAN

1.Asas transparansi, 2.Asas akuntabilitas, 3.Asas kondisional,. 4.Asas partisipatif,. 5.Asas kesamaan hak, 6.Asas keseimbangan . 

PELAYANAN PUBLIK

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA HARUS SECARA PROGRESIF UNTUK MENDUKUNG TERCAPAINYA STANDAR PPELAYAN PUBLIK TERSEBUT.

PRODUK HUKUM ADM NEGARA TERDORONG UNTUK TIDAK SEKADAR MEMENUHI ASPEK HUKUM SAJA TETAPI JUGA KEPADA SUBTANSIAL MATERIIL

POLA LAMA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA YANG MENEMPATKAN APARAT SEBAGAI PENGUASA HARUS BERUBAH

PERLINDUNGAN MASYARAKAT

KOMPLEKSITAS KEWENANGAN YANG ADA DI TANGAN ADMINIS TRATUR MENDORONG KEBUTUHAN PERLINDUNGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TERHADAP TINDAKAN DALAM LAPANGAN HAN

TINDAKAN PEMERINTAH

REGELING

BESHIKKING

MATERIELE DAAD

BELEIDSREGEL  DISCRETIONAIRE

 

TINDAKAN PEMERINTAH YANG MERUGIKAN

1.Perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheids daad)

2.Perbuatan melawan undang-undang (onwetmatige daad)

3.Perbuatan yang tidak tepat (onjuist)

4.Perbuatan yang tidak bermanfaat (ondoelmatige)

5.Perbuatan yang menyalahgunakan wewenang (detournement de pouvoir)

FREIES ERMESSEN  INI SANGAT POTENSIIL MENIMBULKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM YANG MERUGIKAN PRIVAT

DISKRESI

  Diskresi adalah kewenangan Pejabat Administrasi Pemerintahan yang digunakan dalam mengambil keputus an untuk mengatasi masalah dengan memperhatikan batas-batas hukum yang berlaku, asas-asas umum pe merintahan yang baik dan norma-norma yang berkembang di masya rakat.

 

 

Pejabat sangat rentan untuk melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatig/ondoelmatig) terutama saat menggunakan kewenangan untuk melakukan diskresi, oleh karenanya sangat diperlukan pengawasan dan pembatasan

Pola-pola penggunaan diskresi secara menyimpang

Pemberian konsesi/kewenangan yang tidak rasional kepada pihak ketiga melalui perjanjian perdata

Penciptaan kebijakan yang secara tendensius akan menguntungkan pihak tertentu

Pengertian freies Ermessen

Prajudi

Kebebasan bertindak atau menga mbil keputusan menurut pendapat sendiri

Laica marzuki

Kebebasan yang diberikankepada badan atau pejabat administrasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan

 

Thomas j Aaron

Discretion is power authority conferred by law to action on the basic judgment or consience, and its use is more idea of morals then law

KOMPONEN DISKRESI

Menurut Laica Marzuki

SUBYEKTUM

MATERI

KEWENANGAN

Unsur kewenangan dalam diskresi

Menurut Hadjon diskresi mengandung dua kewenangan

Kewenangan untuk memutus sendiri

Kewenangan untuk interpretasi sendiri

Van kreveld

Memuat aturan umum

Penggunaan wewenang bebas pemerintahan

Tidak didasarkan secara tegas dari perundangan tetapi implisit mengandung kewenangan pemerintahan

Terikat AAUPB

ALASAN DISKRESI

BATAS HUKUM DISKRESI DALAM RUU DISKRESI

Pengaturan batas-batas diskresi

BATAS DISKRESI

batas prosedural murni

 

a.   Tidak ada kepentingan antara pejabat dengan produk diskresi

 

b.Adanya persetujuan dari masyarakat, jika diskresi akan merugikan

 

c.   Didasarkan pertimbanagan dan perbuatan hukum Pejabat Administrasi Pemerintahan berdasarkan fakta yng benar

Cara pembentukan isi pengaturan

a. isi pengaturan dalam Keputusan Diskresi merupakan perbuatan hukum dari pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik;

b. isi pengaturan perbuatan hukum diskresi meliputi:

1) Kepastian hukum;

2) Keseimbangan;

3) Kecermatan/kehati-hatian;

4) Ketajaman dalam menentukan sasaran;

5) Kebijakan;

6) Gotong royong.

 

Extraordinary freies ermessen  dapat dilakukan sepanjang memenuhi kriteria berikut:

By lesnapurnawan

3 comments on “ASAS PELAYANAN

  1. Mengapa menurut anda freies ermessen potensial menimbulkan kegiatan melanggar hukum yang merugikan privat, bukankah freies ermessen dlm bentuk kebijakan yang dibuat publik justru untuk menyesuaikan dg kondisi yg ada

    • maaf ya….labi aku balas di daerahku sulit mendapatkan jaringan internet. kami usahkan ya…..thanks
      (lesna 085714202959)

Tinggalkan komentar