Ibuku dan Aku

10 Oktober 2009
INI ADALAH IBUKU TERCINTA (SUKARTI) DIALAH YANG MEAHIRKAN AKU

INI ADALAH IBUKU TERCINTA (SUKARTI) DIALAH YANG MEAHIRKAN AKU

DIA IBUKU YANG TELAH MELAHIRKAN AKU KE DUNiA INI, DIALAH ORANG YANG PALING AKU CINTA SETELAH ROSULULLOH, BEGITU BESAR PENGORBANNYA KE AKU, DIA TELAH MERELAKAN SEMUANYA DEMI AKU , KASIH SAYANGNYA, CINTANYA, PERHATIANNYA, TAKKAN PERNAH AKU LUPAKAN.

TRIMAKASIH IBU……

SEMOGA ALLOH SELALU MEMBERIKAN YANG TERBAIK BUAT IBUKU.

KETIKA AKU BERADA DI MASJID AGUNG JAWA TENGAH PADA TAHUN 2009

KETIKA AKU BERADA DI MASJID AGUNG JAWA TENGAH PADA TAHUN 2009

INI AKU (LESNAPURNAWAN) KETIKA AKU BERADA DI MASJID AGUNG SEMARANG PAD ATAHUN 2009

TRIMAKASIH IBU, AKU BISA MENIKMATI INI SEMUA…..


Lingkup Aktivitas Muslimah Di Luar Rumah

10 Oktober 2009
Lingkup Aktivitas Muslimah Di Luar Rumah 
LESNAPURNAWAN
 
ManajemenQolbu.Com - Muslimah : Tujuan utama dari 'amal Islami kontemporer adalah menegakkan hukum Allah di muka bumi. Tujuan ini akan tegak melalui sederetan hadaf marhaliyah , yaitu ; membangun pribadi muslim , rumah yang islami dan masyarakat yang islami, kemudian baru negeri yang islami.
1.         Peranan Muslimah dalam Mendidik Anggota Masyarakat
Apakah wanita mempunyai peran dalam mendidik anggota masyarakat ?
Islam diarahkan sekaligus bagi kaum wanita dan pria, dan yang dituntut selalu adalah mempersiapkan pria muslimin dan wanita muslimat agar masyarakat islami tegak, yakni masyarakat yang menerapkan syari'at Allah.
Allah telah menyebutkan pria dan wanita secara bersamaan dalam mayoritas sifat-sifat yang diminta  Firman-Nya :
Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mu'min , laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang khusyu', laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut nama Allah. Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar (Qs. Ahzab 33:35 )
Maka pribadi-pribadi muslim yang perlu dibentuk adalah pria dan wanita. Bagaimana agar dapat tujuan itu tercapai ? Mungkinkah kaum pria sendiri yang melaksanakan pendidikan kepada Rijal muslimin dan Nisa muslimat ? boleh jadi jika dikatakan wanita muslimah dapat melaksanakan tugas mendidik pria dan wanita untuk Islam, mungkin hal itu malahan lebih mendekati kebenaran . Tetapi kesendirian pria dalam mengerjakan tugas ini, maka tidak pernah dikatakan oleh setiap orang yang berakal satupun! Dan yang jelas, tak seorangpun dapat mengingkari peran wanita muslimah dalam mendidik dan mempersiapkan anak pria dan wanita agar mereka menjadi muslim dan muslimat harapan umat  Wanita muslimat tidak akan sanggup melaksanakan peran ini, jika ia sendiri tidak memiliki banyak pemikiran dan akhlak islami, tidak memiliki ilmu yang memadai tentang syari'at.
Keluarnya wanita dari rumahnya karena kewajiban memperlajari ilmu syari'at akan memberikan kemantapan baginya dalam melaksankan risalahnya di rumah yang merupakan kewajiban pertamanya. Jumlah pria yang mampu mengajarkan beberapa ilmu syari'at kepada isteri-isterinya adalah sangat terbatas, lagi pula terkadang mereka sukar untuk menemukan waktu yang pas sebagaimana sering kita saksikan dan telah diketahui.
Kemudian bukanlah wanita muslimah mempunyai peran dalam mendidik dan mempersiapkan nisa muslimat ? Jika para suami tidak mampu untuk mempersiapkan isteri-isterinya untuk memikul peranya tersebut bukanlah kita kemudian menjadi berkewajiban mengusahakan suatu masyarakat wanita islami yang bertugas mentarbiyah dan mempersiapkan para isteri ini ? Dan siapakah yang lebih mampu melaksanakannya tugas ini selain para wanita sendiri ? juga, bukankah lebih utama secara syara' apabila yang menangani nisa muslimat tersebut adalah wanita muslimat ? kaum muslimatlah yang paling tepat untuk mengajarkan kepada sesamanya hal - hal yang wajib diketahui dari hukum halal dan haram, mendidik mereka untuk selalu beriltizam dengan akhlaq Islami?
Dari berbagai pertimbangan di atas, kita menyakini bahwa kita memikul kewajiban besar untuk menegakan masyarakat wanita islami yang dapat melaksanakan peran ini. Masyarakat wanita seperti ini tidak akan tegak kecuali dengan nisa muslimat. Sedangkan para wanita tersebut tidak akan dapat melaksanakan tugas ini kecuali dengan keluar rumah.
"Wanita adalah pemimpin atas rumah suaminya dan anaknya" (muttafaq alaih)
Sesungguhnya setiap rumah tangga muslim membutuhkan seorang wanita muslimah yang mencurahkan waktu dan perhatiannya di dalam rumah mengurus keperluan suami dan anak-anaknya. Tetapi keislaman rumah tangga tidaklah terbatas pada kebersihan, ketertiban, mentaati suami dan memberi perhatian kepada anak-anak.
Keislaman suatu rumah tangga merupakan sekumpulan dari makna-makna dan mabda-mabda yang terlihat dengan jelas pada hubungan seluruh anggota keluarga dengan Allah.  Apabila wanita tidak terkait dengan seluruh makna-makna tersebut, maka mungkinkah ia akan dapat menularkan makna-makna dan mabda-mabda tersebut ke dalam rumah tangganya ? kita ingat kaidah bahwa orang yang tidak punya apa-apa tidak akan dapat memberi apapun jua.
Dari mana dapat menumbuhkan wanita muslimah yang mempunyai rasa khauf ( takut ) pada Allah , yang taat pada suami dan mengurus serta mendidik anak-anaknya agar sesuai dengan mabda-mabda Islam dan akhlak islami? Sementara sekolah - sekolah dan pengurus - pengurus tinggi, mass media, masyarakat dan system yang tersebar saat ini giat berusaha memproduksi (calon) isteri yang hanya pandai bersolek dan mematut-matut perhiasan dan penampilan serta gemar untuk berkumpul-kumpul untuk omong-kosong, kemudian sibuk "memperjuangkan persamaan hak"
Apabila dalam masyarakat kita tidak terdapat gerakan kewanitaan yang islami, yang sanggup mendidik puteri -  puteri mereka berdasarkan mabda dan akhlak islami, dan menumbukan awatif khair ( perasaan baik ) dalam diri puteri - puteri mereka serta menyuburkan kecintaan mereka terhadap Allah dan Rasul-Nya , dan mengikat mereka dengan nilai - nilai luhur ; jika tidak ada gerakan kewanitaan islami yang sanggup membendung arus kebatilan yang telah menyebar di kalangan wanita, yang dapat membangkitkan kembali pada mereka ruh islam, maka akan sangat sulit setelah itu kita menemukan isteri muslimah yang mau berperan aktif dalam membangun rumah tangga muslim.
Bisakah gerakan kewanitaan Islami bangkit di tengah-tengah masyarakat yang telah menyimpang jauh, sementara suatu bagian dari masyarakat yang mempunyai peranan vital tidak boleh keluar dari rumah guna menyebarkan kebajikan di kalangan kaum wanita ? Badan -badan masyarakat jahiliyah tidak pernah menumbukan bibit-bibit wanita sholihat, karena itu masyarakat da'wah islamiyah berkewajiban menempati posisi masyarakat jahiliyah dalam melaksanakan tugas ini.  Jika tidak, maka kita tidak hanya akan kehilangan masyarakat muslim, bahkan juga akan kehilangan -bersama dengan itu - rumah tangga muslim, dan pribadi muslim. Seorang wanita muslimah tak mungkin dapat berkiprah membangun rumah tangga muslim apabila ia tidak mempelajari Al-Islam, dan tidak mau berperan aktif bersama para saudari muslimah lain.
Setiap wanita muslimah wajib mengambil peran dalam arus kewanitaan ini, turut menghidup dan menyemarakkannya. Tidak berarti bahwa wanita harus meninggalkan tugas rumah tangganya, tetapi ia harus dapat mengatur antara dua kewajibannya. Insya Allah hal ini tidak sukarselama sang suami mau membantunya. Terlebih bagi para wanita lajang, para isteri yang belum dikarunia anak dan para ibu yang anak-anaknya sudah besar serta lainnya, mereka lebih banyak memiliki waktu dan
2.         Peranan Muslimah dalam Membangun Rumah Tangga Islami
Apakah wanita mempunyai peran dalam membangun rumah tangga islami ? atau mungkin lebih tepat dengan pertanyaan: apakah rumah tangga islami akan dapat berdiri tanpa wanita ( ibu rumah tangga ) muslimah ? Bukankah wanita merupakan pemimpin rumah sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah Saw :
"Wanita adalah pemimpin atas rumah suaminya dan anaknya" (muttafaq alaih).  Sesungguhnya setiap rumah tangga muslim membutuhkan seorang wanita muslimah tangga muslim membutuhkan seorang wanita muslimah yang mencurahkan waktu dan perhatiannya di dalam rumah mengurus keperluan suami dan anak-anaknya. Tetapi keislaman rumah tangga tidaklah terbatas pada kebersihan, ketertiban (keteraturan), mentaati suami dan memberi perhatian kepada anak-anak.
Keislaman suatu rumah tangga merupakan sekumpulan dari makna-makna dan mabda-mabda yang terlihat dengan jelas pada hubungan isteri dengan suami dan anak-anaknya, pada hubungan seluruh anggota keluarga dengan Allah.  Apabila wanita tidak terkait dengan seluruh makna-makna tersebut, maka mungkinkah ia data menularkan makna-makna dan mabda - mabda tersebut ke dalam rumah tangganya ? Kita ingat kaidah bahwa orang yang tidak punya apa-apa tidak akan dapat memberikan apapun jua.
Dari mana kita dapat menumbuhkan wanita muslimah yang mempunyai rasa takut pada Allah, yang taat kepada suami dan mengurus serta mendidik anak-anaknya agar sesuai dengan mabda-mabda Islami dan akhlaq-akhlaq islami? Sementara sekolah - sekolah dan perguruan - perguruan tinggi, mass media, masyarakat dan system yang tersebar saati ini giat berusaha memproduksi isteri yang hanya pandai bersolek dan mematut-matut perhiasan dan penampilan serta gemar untuk berkumpul-kumpul untuk omong kosong, kemudia sibuk "memperjuangkan persamaan hak".
Apabila dalam masyarakat kita tidak terdapat gerakan kewanitaan yang islami, yang sanggup mendidik puteri-puteri mereka berdasar mabda dan akhlaq Islam, dan menumbuhkan perasaan baik dalam diri puteri-puteri mereka serta menyuburkan kecintaan mereka terhadap Allah dan Rasul-Nya, dan mengikat mereka dengan nilai - nilai luhur ; jika tidak ada gerakan kewanitaan islami yang sanggup membendung arus kebatilah yang telah menyebar di kalangan wanita ,yang dapat membangkitkan kembali pada mereka ruh Islam, maka akan sangat sulit setelah itu kita menemukan isteri muslimah yang mau berperan aktif dalam membangun rumah tangga muslim.
Bisakah gerakan kewanitaaan Islami bangkit di tengah-tengah masyarakat yang telah menyimpang jauh, sementara suatu bagian dari masyarakat kita yang mempunyai peranan vital tidak boleh keluar dari rumah guna menyebarkan kebajikan di kalangan kaum wanita? Badan-badan masyarakat jahiliyah tidak pernah menumbuhkan bibit wanita sholihat, karena itu masyarakat da'wah Islamiyah dalam melaksanakan tugas ini. Jikat tidak, maka kita tidak hanya akan kehilangan masyarakat muslim, bahkan kita juga akan kehilangan -bersamaan dengan itu - rumah tangga muslim, dan pribadi muslim.
Seorang wanita muslimah tak mungkin dapat berkiprah membangun rumah tangga muslim apabila ia tidak mempelajari Al-Islam, dan tidak mau berperan aktif bersama para saudari muslimah lain. Setiap wanita muslimah wajib mengambil peran dalam arus kewanitaan ini, turut menghidupkan dan menyemarakannya.  Tidak berarti bahwa wanita harus meninggalkan tugas rumah tangganya,tetapi ia harus dapat mengatur antara dua kewajibanna. Insya Allah hal ini tidak sukar selama sang suami mau membantunya.
Terlebih bagi para wanita lajang, para isteri yang  belum dikarunia anak dan para ibu yang anak-anaknya sudah besar serta lainnya, mereka lebih banyak memiliki waktu dan tenaga untuk dicurahkan pada aktivitas - aktivitas amal-amal kewanitaan yang bersifat islami.  Ada saatnya kelak mereka akan mampu mengkondisikan arus Islami Nisa'iy yang diharapkan.  Puteri - puteri kaum muslimin dapat mengambil manfaat dari arus Islami tersebut dan turut bermusahamah di dalamnya.
3.         Peranan Muslimah dalam Membangun Masyarakat Islami
Masyarakat bukan sekedar kumpulan dari individu, lebih dari itu merupakan kumpulan interaksi dari kelembagaan. Peran lembaga-lembaga pada masyarakat kontemporer bahkan nyaris mengalahkan peran individu.  Berbagai lembaga yang ada pada saat ini berperan penting dalam kehidupan orang banyak, dengan memberikan pelayanan sesuai kebutuhan.
Sebagian lembaga-lembaga tersebut tidak mungkin dapat berjalan tanpa keberadaan wanita, seperti badan pengajaran wanita, badan-badan kesehatan, badan-badan sosial yang mengurusi kaum lansia (lanjut usia), anak-anak yatim,orang - orang cacat dan lainnya.  Mengapa badan-badan sosial seperti ini umumnya dijalankan oleh non muslim, pria dan wanitanya secara bersama-sama, dan juga dilakukan oleh kaum wanita muslimat yang kita ragukan keislamanya atau paling tidak oleh mereka yang tidak beriltizam dengan islam?menga-pakah para wanita muslimat yang beriltizam dengan islam tidak tertarik untuk mendirikan badan-badan yang telah berdiri, lalu wanita yang beriltizam tersebut menggunakan peranya dalam melawan penggunaan aktivitas kemanusiaan ini untuk tujuan - tujuan yang menyimpang? Mengapa lalu mereka tidak memberikan saham dalam membangun masyarakat islami yang dicita-citakan lewat badan-badan ini ?
4.         Peranan Wanita Muslimah dalam Aktivitas Politik Islami
Pada prinsip asalnya , wanita adalah pengembala pada rumah suaminya, serta melaksanakan pekerjaan sosial yang sesuai dengan wataknya takala kondisi rumah tanganya memungkinkan. Adapun bidang politik, maka pada prinsip asalnya tidak sesuai (tepat) dengan tabiat (watak ) wanita. Fakta yang menguatkan ini adalah bahwa setiap negara asing telah membuka lapangan aktivitas di bidang politik bagi wanita dengan seluas-luasnya tetapi hanya sedikit wanita yang menggeluti lapangan ini.  Ini membuktikan bahwa lapangan politik pada asalnya tidak tepat dengan watak dan fitrah wanita.  Lebih dari itu, lapangan politik akan membawa wanita kepada beberapa pelanggaran syari'at, terutama akibat berbagai praktek yang berlaku dalam bidang politik saat ini.  Tetapi , prinsip asal tersebut tidak melarang adanya pengecualian pada saat darurat.
Ini sama halnya dengan perang yang pada asalnya tergolong salah satu tugas kaum pria dan tidak mungkin sesuai dengan watak wanita, tetapi islam membolehkan bagi wanita untuk keluar guna berjihad dan langsung bertempur pada saat Islam berada dalam kondisi terancam bahaya sebagaimana telah kita ketahui bersama.  Atas dasar ini kita mengatakan bahwa wanita muslimah dimungkinkan berperan serta dalam bidang politik Islami karena kekecualian dan dalam situasi dan kondisi yang darurat (sulit), seraya selalu memperhatikan adab-adab syari'at.
Para ahli fiqh mufakat bahwa menjaga agama tergolong dalam dharuriyat, karenanya jika keikut sertaan wanita dalam bidang politik Islami bertujuan untuk menjaga agama, untuk menerapkan syari'at Islam, maka musyawarah tersebut hukumnya mubah,dan malahan dianjurkan dalam menghadapi masalah - masalah yang kompleks dan urgen. Dalam konteks menjaga agama, pembolehan atau pewajiban keikutsertaan wanita untuk berjihad lebih urgen ketimbang untuk berpolitik.  Tetapi perlu tetap diingat, semua itu adalah suatu pengecualian dari prinsip asal dan harus disertai adab-adab syari'at.
Beberapa kaidah Syari'ah :
1.         Bekerjanya wanita di rumahnya merupakan tugas pertamanya dan musyawarah dalam 'amal islami di luar rumah juga merupakan kewajiban maka ia wajib memadukan antara dua kewajiban tersebut.
2.         Setiap pria muslim hendaknya memberikan kesempatan kepada isterinya untuk turut memberikan saham dalam aktivitas kewanitaan Islami.  Pemberian kesempatan bermusahamah ini bukanlah merupakan shadaqah dari suami kepada isterinya melainkan merupakan kewajiban syar'iy seorang suami.  Hal ini sebagai qiyas atas perintah rasul kepada kaum pria agar tidak melarang isteri-isteri mereka keluar ke masjid apabila para isteri tersebut memintanya, sedangkan keluarnya wanita disini pun hanya untuk tugas Syar'iy, dan sesuai dengan kaidah ushul fiqh :
"Suatu kewajiban yang tidak akan dapat terlaksana dengan sempurna kecuali dengan sesuatu ha, maka sesuatu hal tersebut hukumnya juga wajib". Keikutsertaan wanita muslimat bersama akhwat lain dalam aktivitas islami akan mendatangkan kebajikan pada dirinya, rumah tangganya, serta pada suaminya. Ia akan memiliki kesempatan untuk mempelajari Al-Islam atau mengajarkannya, mendidik wanita lain serta saling mengingatkan dalam ta'at kepada Allah dan mencari ridho-Nya.
3.         Apabila sang suami tidak memperbolehkan isterinya keluar dari rumah untuk berperan serta dalam amal islami,maka wajib atas wanita muslimah tersebut taat kepada sang suami walaupun ia melihat bahwa keluarnya itu sangat penting atau wajib, karena taat kepada suami harus didahulukan atas segala kewajiban yang lain tatkala terjadi "bentrokan". Kemudian, jika sang suami mempunyai alasan yang benar dalam pelarangan, maka sang suami tidak berdosa, tetapi apabila ia mencari-cari alasan dalam pelarangan tanpa sebab yang jelas, atau sebab yang tidak cukup, maka sang suami berdosa dalam masalah itu, yang jelas sang muslimah tersebut tidak boleh melanggarnya.
4.         Keikutsertaan wanita dalam 'amal organisasi Islami yang mengharuskan wanita tersebut melakukan tugas - tugas tertentu merupakan masalah yang masyru'. Rasulullah SAW sendiri telah mengambil bai'at dari kaum wanita, dan bai'at adalah derajat  iltizam yang paling tinggi.  Jika seorang muslimah menemukan sekumpulan wanita muslimat dan ia bersepakat untuk melaksanakan 'amal islami, maka itu adalah masalah yang masyru'.  Tetapi, wanita muslimah tidak berhak beriltizam dengan  pekerjaan diluar rumah sekalipun 'amal tersebut adalah 'amal Islami kecuali seizing suaminya karena hak suami harus didahulukan.  Seandainya sang suami tidak mau memberikan izin karena membuat alasan, maka ia berdosa, sedangkan sang isteri harus tetap mentaatinya. Jika suami memberi izin kepada wanita muslimah untuk bermusyawarakah tanpa harus beriltizam, maka musyawarahkah tersebut wajib atas dirinya dalam batas-batas yang diizinkan suaminya.
Sepanjang da'wah dan jihad fisabilillah menjadi tujuan utama sepasang suami isteri maka saling memahami akan tercapai diantara keduanya da memadukan antara tugas-tugas yang berhimpitan akan menjadi mudah.  Tugas pertama seorang isteri bersifat tetap yaitu taat kepada suami, sementara tugas suami pertama juga tidak berubah, yaitu bersikap ma'ruf dan kasih saying terhadap isterinya sehingga mawadah akan terpelihara dan rumah tangga akan bahagia.  Jika semua itu tercapai dengan cara yang membuat Allah ridho maka 'amal islami tersebut akan menjadi penuh berkah dan kedua suami isteri tersebut akan mendapatkan pahala dari Allah, Insya Allah. Amin
Semoga Shalawat dan salam selalu dilimpahkan kepada panutan kita semua Muhammad Saw, kepada keluarga dan sahabatnya. Amin. (manajemenqolbu.Com)***
Sumber : Peranan Muslimah dalam Aktivitas Kontemporer, oleh Syakh Faishal Maulawi


HATI-HATI NONGKRONG DI JALAN

10 Oktober 2009

Hati-hati Nongkrong di Jalan

LESNAPURNAWAN

Berhati-hatilah duduk-duduk di pinggir jalan. Para sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, bagi kami sesuatu yang tidak dapat kami tinggalkan. Dalam berkumpul itu kami berbincang-bincang." Nabi SAW menjawab, "Kalau memang suatu keharusan, maka berilah jalan itu haknya." Mereka bertanya lagi, "Apa yang dimaksud haknya itu, ya Rasulullah?" Nabi SAW menjawab, "Palingkan pandanganmu dan jangan menimbulkan gangguan. Jawablah tiap ucapan salam dan ber-amar ma'ruf nahi munkar." (HR. Bukhari dan Muslim) Duduk-duduk di pinggir jalan memang mengasyikkan. Disamping pasang aksi dan jual tampang, juga mengobrol ke sana ke mari, bercanda ria, dan menikmati pemandangan di depannya. Menggoda orang yang lewat, terutama perempuan tidak terlepas dari aktivitas itu. Bahkan sampai berani mengganggu dan merayu. Kegiatan seperti ini telah menjadi kesenangan dan membudaya di kalangan muda-mudi dari zaman ke zaman. Malahan bukan hanya pemuda-pemudi saja yang menyenangi duduk-duduk di pinggir jalan ini, tapi pada tingkat orang dewasa dan orang tua juga menyukainya. Di zaman Rasulullah SAW hal ini pun merupakan kesenangan para sahabat, sehingga beliau mewanti-wanti dan memberi batasan tentang adab-adab yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang senang duduk-duduk di pinggir jalan. Di antara ketentuan-ketentuan itu seperti dalam hadits di atas :

Pertama, palingkan pandangan. Pandangan mata, sesuatu hal yang membahayakan karena akan mempengaruhi hati dan menggerakkan nafsu birahi yang bergejolak. Walaupun cepatnya pandangan secepat larinya anak panah dari busurnya, ia akan menyangkut dalam hati. Dan hati bisa menyeret pada keinginan untuk melampiaskan hasratnya itu. Karena berbahaya pandangan mata itu, Allah memerintahkan untuk menundukkan pandangan itu. Perintah ini tertera dalam surah An-Nuur 30-31 : Katakanlah kepada laki-laki yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah kepada wanita yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka..... Ibnu Qayyim berkata, "Pandangan mata adalah penyebab dan penggerak utama adanya nafsu birahi, maka menjaga pandangan mata merupakan penjagaan atas kemaluan. Barangsiapa membiarkan pandangan matanya berkeliaran untuk melihat sela-sela kemaksiatan, sesungguhnya Allah telah menciptakan sebagai cermin dari hati. Jika hamba ini menggerakkan matanya guna memandang barang haram, niscaya hatinya akan menggerakkan dan mempengaruhi nafsu birahi dan hasratnya. Dan jika seseorang memelihara pandangan matanyanya, niscaya hati tidak akan menggerakkan nafsu birahi.

Kedua, jangan mengganggu. Nongkrong-nongkrong di pinggir jalan terasa kurang asyik bila tidak menggoda dan mengganggu orang. Gatal lidah rasanya bila tidak melontarkan kata-kata pada orang yang lewat di depan matanya. Keinginan itu pastilah muncul bagi orang yang senang duduk-duduk di pinggir jalan, bahkan ada juga yang tujuannya memang demikian. Untuk Rasulullah SAW memberikan persyaratan untuk tidak mengganggu orang, bila pekerjaan nongkrong di pinggir jalan ini tidak bisa ditinggalkan. "Kaffuladzai", jangan menimbulkan gangguan.

Ketiga, membalas ucapan salam. Islam telah mengatur tentang adab-adab salam sedemikian rupa, yang mencakup hukum memberi salam, hukum menjawabnya dan siapa yang lebih duluan salam. Apabila berjumpa sesama muslim, Rasulullah memerintahkan untuk saling mengucapkan salam. Yang mendahului memberi salam kepada yang tua, yang lewat kepada yang duduk, yang berkendaraan kepada yang berjalan kaki, yang berjumlah sedikit kepada yang banyak, dan laki-laki memberi salam kepada wanita. Wanita dilarang memberi salam kepada laki-laki. Berdosa hukumnya bila ada salam tidak dijawab, karena hukum menjawab salam adalah wajib. Maka dengan itu Rasulullah memerintahkan untuk selalu menjawab salam orang yang lewat ketika kita nongkrong di pinggir jalan.

Keempat, ber-amar ma'ruf nahi munkar. Bila suatu ketika di depan mata kita terjadi kezaliman, jangan sampai dibiarkan terjadi tanpa kita turun untuk mencegahnya. Sudah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk ber-amar ma'ruf nahi munkar. Cegahlah dengan tangan, atau dengan hati, tapi itu selemah-lemahnya iman. Jangan biarkan kemungkaran terjadi di depan mata kita, apalagi kita mampu untuk mencegahnya. Jika kita membiarkan, tunggulah siksa Allah di hari pembalasan kelak. "Sesungguhnya Allah Azza Wajalla tidak menyiksa awam karena perbuatan dosa orang-orang yang khusus sehingga mereka melihat kemungkaran di hadapan mereka dan mereka mampu mencegahnya, tetapi mereka tidak mencegahnya. Kalau mereka berbuat demikian maka Allah menyiksa yang khusus dan yang awam." (HR. Ahmad dan At-Thabrani).

Kelima, tunjuki jalan bagi orang yang bertanya. Kewajiban lainnya bagi orang-orang yang duduk-duduk di pinggir jalan adalah memberikan bantuan dan menerangkan dengan jelas bagi orang yang memerlukan bantuan tersebut. Layani dengan baik, tanya apa keperluannya, mau ke mana, dan jawablah dengan baik lantas tunjuki jalan atau tempat yang dia cari, lebih baik lagi kalau diantarkan ke tempat yang dituju. Itulah kewajiban yang diperintahkan Rasulullah kepada orang-orang yang duduk-duduk di pinggir jalan. Nabi SAW mendatangi serombongan orang yang sedang duduk-duduk di pinggir jalan, lalu beliau berkata, "kalau memang harus kamu lakukan maka balaslah ucapan salam dan tolonglah orang yang dizalimi. Tunjuki jalan bagi orang yang bertanya." (HR. Abu Daud) Jelaslah bahwa Rasulullah SAW selalu menegur pada orang-orang yang duduk-duduk di pinggir jalan. Memalingkan pandangan, jangan mengganggu, menjawab salam, ber-amar ma'ruf nahi munkar, menolong orang yang dizalimi, dan menunjukkan jalan bagi orang yang bertanya. Bila hal-hal ini tidak bisa dilaksanakan, maka sebaiknya menghindari untuk duduk-duduk di pinggir jalan. Perbuatan ini membuka peluang untuk mengerjakan maksiat dan terus menambah tabungan dosa kita, yang akan dipertanggungjawabkan di hari kemudian. Pekerjaan yang demikian bila kita jauhi akan menghindarkan diri dari perbuatan dan perkataan yang tiada berguna, dan ini merupakan ciri orang beriman yang beruntung.

"Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang khusyu' dalam sembahyangnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari perbuatan dan perkataan yang tiada berguna." (QS. Al-Mu'minun: 1-3).

Kampanye Pemilu tinggal sekitar dua setengah bulan lagi. Suasana hangat sudah mulai muncul, sekalipun secara resmi acara kampanye belum dimulai. Konvoi di jalanan juga sudah mulai marak, lagi-lagi sekalipun secara 'resmi' acara demikian dihapuskan dari agenda kampanye. Lembar Jum'at kok bicara kampanye dan pemilu? Bukan untuk ikut-ikutan, tapi sekedar mengingatkan, selayaknyalah ummat Islam bisa menimbang dan mengambil langkah yang tepat sesuai jati dirinya. Pemilu awalnya adalah budaya Barat sebagai salah satu cara untuk menentukan keputusan, yakni berdasarkan suara terbanyak. Islam tidak menganut cara memutuskan demikian untuk hal-hal prinsip, karena ukuran kebenaran dalam Islam adalah berdasar sesuatu yang telah ditentukan oleh Allah. Sekalipun secara mayoritas --misalnya-- ada kesepakatan bahwa judi diperbolehkan karena sangat potensial mendatangkan dana, Islam tetap tidak akan menyetujuinya. Seratus persenpun hasil pemungutan suaranya, tetap akan ditolak. Soal prinsip seperti ini tidak bisa ditentukan berdasarkan kesepakatan manusia. Apakah pemilu kemudian tidak perlu? Perlu, sepanjang masih bisa dilaksanakan secara baik, benar, dan jujur. Dan dalam konteks untuk memilih sosok pemimpin, pemilu juga relevan, karena saat ini tidak ada otoritas yang lebih dipercaya dunia internasional dibanding pemilu (yang sehat). Adapun bila pelaksanaannya tidak memenuhi syarat 'kesehatan', dipersilakan kepada para partisipan untuk menentukan sendiri sikapnya. Misalnya, karena pemilu ini memilih 'wakil', bila ternyata tidak ada kecocokan dengan wakil yang diajukan, ya tidak perlu dipaksakan. Toh pemilu itu acaranya seluruh warga, bukan milik satu pihak dengan mengundang pihak lain. Hal kedua yang perlu direnungkan adalah tentang kampanye. Apakah Islam mengajarkan untuk menawarkan diri agar dipilih untuk suatu jabatan? Ternyata tidak. Justru Nabi pernah berjanji, tidak akan memberikan jabatan kepada siapapun yang memintanya. Karena pasti ada tendensi tertentu di sana. Kampanye menjadi populer di kalangan ummat, karena prinsip seperti Nabi itu sudah dilupakan orang. Kini kita ikut-ikutan seperti Bill Clinton yang berjanji ini-itu bila terpilih jadi presiden. Padahal secara logika, orang seperti Clinton punya kepentingan sendiri berhubungan dengan jabatannya. Ia mendapat dukungan dana dari banyak pelaku bisnis. Pasti setelah berhasil menjadi presiden, yang pertama kali harus dibalas budinya adalah para sponsor itu. Bagi ummat Islam, kampanye tidak perlu gembar-gembor. Orang dipilih atau tidak, adalah berdasar apa yang telah dilakukannya selama ini, bukan janji-janji yang belum tentu bisa diwujudkan. Bila prestasinya baik, maka akan diakui masyarakat, dan nyata. Lain dengan beberapa wakil rakyat saat ini yang sering tidak dikenal sebelumnya, tiba-tiba muncul dan 'mewakili' entah siapa. Orang demikian bahkan lebih kejam lagi dibanding dengan yang meminta jabatan.

Buletin AL Qalam


Kiat-Kiat Menuju Sakinah

5 September 2009

Kiat-Kiat Menuju Keluarga Sakinah                              

lesnapurnawan

 Agama Islam telah memberikan petunjuk yang lengkap dan rinci terhadap persoalan pernikahan. Mulai dari anjuran menikah, cara memilih pasangan yang ideal, melakukan khitbah (peminangan), bagaimana mendidik anak, serta memberikan jalan keluar jika terjadi kemelut dalam rumah tangga, sampai dalam proses nafaqah (memberi nafkah) dan harta waris, semua diatur oleh Islam secara rinci, detail dan gamblang.

Selanjutnya untuk memahami konsep pernikahan dalam Islam, maka rujukan yang paling benar dan sah adalah Al Qur’an dan As Sunnah Ash Shahihah yang sesuai dengan pemahaman Salafush Shalih. Berdasar rujukan ini, kita akan memperoleh kejelasan tentang aspek-aspek pernikahan, maupun beberapa penyimpangan dan pergeseran nilai pernikahan yang terjadi di dalam masyarakat kita.

 Pernikahan adalah fitrah kemanusiaan. Maka dari itu Islam menganjurkannya, karena nikah merupakan gharizah insaniyah (naluri kemanusiaan). Allah Ta’ala berfirman:

 “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah), (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ar Ruum:30)

 

 Islam Menganjurkan Nikah

 Penghargaan Islam terhadap ikatan pernikahan besar sekali, Allah menyebutkan sebagai ikatan yang kuat. Allah Ta’ala berfirman:

 “Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (QS. An Nisaa’:21)

 Sampai-sampai iaktan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam telah bersabda:

 “Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi.” (HR.Ath Thabrani, Syaikh Albani menghasankannya)

 

 ISLAM TIDAK MENYUKAI MEMBUJANG

 Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras orang yang tidak mau menikah. Anas bin Malik radhiallahu anhu berkata: “Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam memerintahkan kami untuk menikah dan melarang kami membujang dengan larangan yang keras.” Beliau bersabda:

 “Nikahilah wanita yang subur dan penyayang. Karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku di hadapan umat-umat lain.” (HR. Abu Dawud, An Nasa-i, Al Hakim, Al Baihaqi dari Ma’qil bin Yasar dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).

 Pernah suatu ketika, tiga orang sahabat radhiallahu anhum datang bertanya kepada isteri-isteri Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam tentang peribadahan beliau Shalallahu ‘Alaihi Wassalam. Kemudian setelah diterangkan, masing-masing ingin meningkatkan ibadah mereka. Salah seorang dari mereka berkata: “Adapun saya, akan puasa sepanjang masa tanpa putus”. Sahabat lain berkata:”Sedangkan saya akan menjauhi wanita, saya tidak akan menikah selamanya…”. Ketika hal itu di dengar oleh Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, beliau keluar seraya berkata:

 “Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu?Sungguh demi Allah, sesunguhnya akulah yang paling takut dan taqwa kepada Allah diantara kalian, akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku shalat dan aku juga tidur dan aku juga menikahi wanita. Maka barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, AN Nasa-i dan Al Baihaqi dari sahabat Anas bin Malik)

 Allah memerintahkan untuk menikah. Dan seandainya mereka fakir, niscaya Allah Ta’ala akan membantu dengan memberikan rezeki kepada mereka. Allah menjanjikan suatu pertolongan kepada orang yang menikah, dalam firmanNya:

 “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan wanita. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur:32)

 Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam menguatkan janji Allah itu dengan sabdanya:

 “Ada tiga golongan manusia yang berhak mendapat pertolongan Allah. Yaitu, mujahid fi sabilillah, budak yang menebus dirinya supaya merdeka, dan orang yang menkah karena ingin memelihara kehormatannya.” (HR. Ahmad, An Nasa-i, At Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim, dari sahabat Abu Hurairah. Hadits ini hasan)

 

 TUJUAN PERNIKAHAN DALAM ISLAM

 1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi

 Pernikahan adalah fitrah manusia. Dan jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini adalah dengan akad nikah (melalui jenjang pernikahan), bukan dengan cara yang kotor dan menjijikkan, seperti cara-cara orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.

 2. Untuk Membentengi Akhlak Yang Mulia

 Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

 “Wahai, para pemuda! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk menikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa, karena puasa itu dapat membentengi dirinya.” (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, At Tirmidzi, An Nasa-i, Ad Darimi dan AL Baihaqi, dari sahabat Abdullah bin Mas’ud)

 3. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami

 Dalam Al Qur’an disebutkan, bahwa Islam membenarkan adanya thalaq (perceraian), jika suami isteri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah dalam ayat berikut:

 “Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang pembayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim.” (QS. Al Baqarah:229)

 Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami isteri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah wajib. Oleh karena itu, setiap muslim dan muslimah harus berusaha membina rumah tangga yang Islami. Ajaran Islam telah memberikan beberapa kriteria tentang calon pasangan yang ideal, agar terbentuk rumah tangga yang Islami. Di antara kriteria itu adalah harus kafa’ah dan shalihah.

 

Kafa’ah Menurut Konsep Islam

Kafa’ah (setaraf, sederajat) menurut Islam hanya diukur dengan kualitas iman dan taqwa serta akhlaq seseorang, bukan diukur dengan status social, keturunan dan barometer duniawi lainnya.

 “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang wanita dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang-orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al Hujurat:13)

 Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

 “Seorang wanita dinikahi karena empat hal. Karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang taat agamanya (ke-Islamannya). niscaya kamu akan beruntung.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, An Nasa-i, Ibnu Majah, Ahmad, dari sahabat Abu Hurairah)

 Memilih Yang Shalihah

 Orang yang hendak menikah, harus memilih wanita yang shalihah, demikian pula wanita harus memilih laki-laki yang shalih. Allah berfirman:

 “Wanita-wanita yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik untuk wanita-wanita yang baik pula.” (QS. An Nuur:26)

 Menurut Al Qur’an, wanita yang shalihah adalah:

 “Wanita yang shalihah ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri bila suami tidak ada, sebagaimana Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An Nisa’:34)

 Menurut Al Qur’an dan Al Hadits yang shahih, diantara cirri-ciri wanita yang shalihah adalah:

 Ta’at kepada Allah dan ta’at kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam

 Ta’at kepada suami dan menjaga kehormatannya di saat suami ada atau tidak ada, serta menjaga harta suaminya.

 Menjaga shalat yang lima waktu tepat pada waktunya.

 Melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan.

 Banyak shadaqah dengan seizing suaminya.

 Memakai jilbab yang menutup seluruh auratnya dan tidak untuk pamer kecantikan (tabarruj) seperti wanita jahiliyah (QS. Al Ahzab:33).

 Tidak berbincang-bincang dan berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahramnya, karena yang ketiganya adalah syaitan.

 Tidak menerima tamu yang tidak disukai oleh suaminya.

 Ta’at kepada kedua orang tua dalam kebaikan.

 Berbuat baik kepada tetangganya sesuai dengan syari’at.

 Mendidik anak-anaknya dengan pendidikan Islami.

 Bila kriteria ini dipenuhi, insya Allah rumah tangga yang Islami akan terwujud.

 4. Untuk Meningkatkan Ibadah kepada Allah.

 Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

“Dan dalam hubungan suami isteri salah seorang diantara kalian adalah sedekah (Mendengar sabda Rasulullah), para sahabat keheranan dan bertanya: ‘Wahai Rasulullah. Apakah salah seorang dari kita memuaskan syahwatnya (kebutuhan biologisnya terhadap isterinya) akan mendapat pahala?’ Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam menjawab: ‘Bagaimana menurut kalian, jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selian isterinya, bukankah mereka berdosa?’ Jawab para sahabat:’Ya, benar’. Beliau bersabda lagi:’Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan isterinya (ditempat yg halal), mereka akan memperoleh pahala.’” (HR. Muslim, Ahmad, Ibnu Hibban, dari sahabat Abu Dzar)

 5. Untuk Memperoleh Keturunan Yang Shalih

 Tujuan pernikahan diantaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan Bani Adam sebagaimana firman Allah Ta’ala:

 “Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami isteri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?” (QS. An Nahl:72)

 Yang terpenting lagi dalam pernikahan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah. Sebagaimana firman Allah:

 “Dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian (yaitu anak).’ (QS. Al Baqarah:187).

 Yang dimaksud dengan ayat ini, “Hendaklah kalian mencampuri isteri kalian dan berusaha untuk memperoleh anak.”

 

 TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM

 1. Khitbah (Peminangan)

 Seorang muslim yang akan menikahi seorang muslimah, hendaklah ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh oarng lain. Dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain.

 2. Aqad Nikah

 Dalam aqad nikah ada beberapa syarat, rukun dan kewajiban yang harus dipenuhi:

 Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.

 Adanya ijab qabul.

 Adanya mahar.

 Adanya wali

 Adanya saksi-saksi.

 3. Walimah

 Walimatul ‘urusy (pesta pernikahan) hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaklah diundang pula orang-orang miskin. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

 “Selenggarakanlah walimah meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing.” (HR.Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasa-i, Ad Darimi, Ahmad, dari sahabat Anas bin Malik)

 

 SEBAGIAN PELANGGARAN YANG TERJADI DALAM PERNIKAHAN YANG WAJIB DIHINDARKAN (DIHILANGKAN)

 1. Pacaran.

 2. Tukar cincin.

 3. Menuntut mahar yg tinggi.

 4. Mengikuti upacara adat.

 5. Mencukur jenggot bagi laki-laki dan mencukur alis mata bagi wanita.

 6. Kepercayaan terhadap hari baik dan sial dalam menentukan waktu pernikahan

 7. Mengucapkan ucapan selamat ala kaum jahiliyah.

 8. Adanya ikhtilath (bercampur-baurnya antara laki-laki dan perempuan).

 9. Musik, nyanyi dan pelanggaran-pelanggaran lainnya.

 Marilah kita berupaya untuk melaksanakan pernikahan dan membina rumah tangga dengan cara yang Islami, serta berusaha meninggalkan aturan, tata-cara, upacara dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam. Jangan meniru cara-cara orang-orang kafir dan orang-orang yang banyak berbuat dosa dan maksiat.

 

HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI

 Anjuran Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam untuk menikah mengandung berbagai manfaat, sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama, diantaranya:

 1. Dapat menundukkan pandangan.

 2. Akan terjaga kehormatan

 3. Terpelihara kemaluan dari beragam maksiat.

 4. Akan ditolong dan dimudahkan oleh Allah.

 5. Dapat menjaga syahwat, yang merupakan salah satu sebab dijaminnya ia untuk masuk ke dalam surga.

 6. Mendatangkan ketenangan dalam hidup.

 7. Akan terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah, sebagaimana firman Allah:

 “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan Allah, ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya. Dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih dan saying. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar Rumm:21)

 8. Akan mendapatkan keturunan yang shalih.

 9. Menikah dapat menjadi sebab peningkatan jumlah ummat Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wassalam.

 Ada sebagian kaum muslimin yang telah menikah dan dikaruniai oleh Allah seorang anak atau dua orang anak, kemudian mereka membatasi kelahiran, tidak mau mempunyai anak lagi dengan berbagai alasan yang tidak syar’i. Perbuatan mereka telah melanggar syari’at Islam. Fatwa-fatwa ulama Ahlus Sunnah Wal Jama’ah telah menjelaskan dengan tegas, bahwa membatasi kelahiran atau dengan istilah lainnya “keluarga berencana”, hukumnya adalah haram.

 Sesungguhnya banyak anak itu banyak manfaatnya. Dianatara manfaaat dengan banyaknya anak dan keturunan, adalah:

 a. Di Dunia mereka akan saling menolong dalam kebajikan.

 b. Mereka akan membantu meringankan beban orang tuanya.

 c. Do’a mereka akan menjadi amal yang bermanfaat ketika orang tuanya sudah tidak lagi beramal (telah meninggal dunia).

 d. Jika ditaqdirkan oleh Allah anaknya meninggal ketika masih kecil, insya Allah ia akan menjadi syafa’at (penolong) bagi orang tuanya nanti di akhirat.

 e. Anak akan menjadi hijab (pemelihara) dirinya dengan api neraka, manakala orang tuanya mampu menjadikan anak-anaknya sebagai anak yang shalih dan shalihah.

 f. Dengan banyaknya anak, akan menjadikan salah satu sebab bagi kemenangan kaum muslimin ketika dikumandangkan jihad fi sabilillah, karena jumlah yang sangat banyak.

 g. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bangga dengan jumlah umatnya yang banyak. Apabila seorang muslim cinta kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, maka hendaklah ia mengikuti keinginan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam untuk memperbanyak anak, karena Beliau Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bangga dengan tingginya kuantitas umatnya pada hari kiamat.

 Bila Belum Dikaruniai Anak

 Apabila ditaqdirkan Allah sepasang suami isteri sudah menikah sekian lama, namun belum juga dikaruniai anak, maka janganlah dia berputus asa dari rahmat Allah. Hendaklah dia terus berdo’a sebagaimana Nabi Ibrahim dan Zakaria ‘Alaihis Salam telah berdoa kepada Allah, sampai Allah mengabulkan do’a mereka. Dan hendaknya bersabar dan ridho dengan qadha’ dan qadar yang Allah tentukan, serta meyakini bahwa semua itu ada hikmahnya.

 Do’a mohon dikaruniai keturunan yang baik dan shalih terdapat dalam Al Qur’an, yaitu:

 “Ya Rabbku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang shalih.” (QS. Ash Shaafat:100).

 “Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa.” (QS. Al Furqan:74).

 “Ya Rabbku, janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri dan Engkaulah waris yang paling baik.” (QS. Al Anbiyaa:89).

 Mudah-mudahan Allah memberikan keturunan yang shalih kepada pasangan suami isteri yang belum dikaruniai anak.

 

HAK ISTERI YANG HARUS DIPENUHI SUAMI

 Diantara kewajiban dan hak tersebut adalah seperti yang tercantum dalam sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam dari sahabat Muawiyah bin Haidah bin Mu’awiyah bin Ka’ab Al Qusyairy radhiallahu anhu, ia berkata: Saya telah bertanya, “Ya Rasulullah, apa hak seorang isteri yang harus dipenuhi oleh suaminya?” Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam menjawab:

 1. Engkau memberinya makan apabila engkau makan.

 2. Engkau memberinya pakaian apabila engkau berpakaian.

 3. Janganlah engkau memukul wajahnya,dan

 4. Janganlah engkau menjelek-jelekannya, dan

 5. Janganlah engkau tinggalkan dia meliankan di dalam rumah (jangan berpisah tempat tidur melainkan di dalam rumah).

 (HR.Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Ibnu Hibban, Al Baihaqi, Al Baghawi, An Nasa-i. Hadits ini dishahihkan oleh Al Hakim, Adz Dzahabi dan Ibnu Hibban)

 Mengajarkan Ilmu Agama

 Di samping hak diatas harus dipenuhi oleh seorang suami, seorang suami juga wajib mengajarkan ajaran Islam kepada isterinya. Allah Ta’ala berfirman:

 “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya (terbuat dari) manusia dan batu, penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar lagi keras, yang tidak mendurhakai (perintah) Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At Tahrim:6)

 Untuk itulah, kewajiban sang suami untuk membekali dirinya dengan menuntut ilmu syar’i (thalabul ‘ilmi) dengan menghadiri majelis-majelis ilmu yang mengajarkan Al Qur’an dan As Sunnah sesuai dengan pemahaman Salafush Shalih-generasi terbaik,yang mendapat jaminan dari Allah-sehingga dengan bekal tersebut, seorang suami mampu mengajarkannya kepada isteri, anak dan keluarganya. Jika ia tidak sanggup mengajarkan mereka, seorang suami harus mengajak isterinya menuntut ilmu syar’i dan menghadiri majelis-majelis taklim yang mengajarkan tentang aqidah, tauhid mengikhlaskan agama kepada Allah, dan mengajarkan tentang bersuci, berwudhu’, shalat, adab dan lainnya.

 

HAK SUAMI YANG HARUS DIPENUHI ISTERI

 Ketaatan Istri Kepada Suaminya

 Setelah wali (orang tua) sang isteri menyerahkan kepada suaminya, maka kewajiban taat kepada sang suami menjadi hak yang tertinggi yang harus dipenuhi, setelah kewajiban taatnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam:

 “Kalau seandainya aku boleh menyuruh seorang sujud kepada seseorang, maka aku akan perintahkan seorang wanita sujud kepada suaminya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban, Al Baihaqi, dari sahabat Abu Hurairah. Ini lafazh milik Tirmidzi, ia berkata,’Hadits ini hasan shahih’)

 Sang isteri harus taat kepada suaminya, dalam hal-hal yang ma’ruf (mengandung kebaikan dalam hal agama), misalnya ketika diperintahkan untuk shalat, berpuasa, mengenakan busana muslimah, menghadiri majelis ilmu, dan bentuk-bentuk perintah lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan syari’at. Hal inilah yang justru akan mendatangkan surga bagi dirinya, sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam:

 “Apabila seorang wanita mengerjakan shalat yang lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya, menjaga kehormatannya dan dia taat kepada suaminya, niscaya ia akan masuk surga dari pintu surga mana saja yang dia kehendaki.” (HR. Ibnu Hibban, dari sahabat Abu Hurairah. Hadits ini hasan shahih)

 Isteri Harus Banyak Bersyukur Dan Tidak Banyak Menuntut

 Perintah ini sangat ditekankan dalam Islam, bahkan Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat, manakala sang isteri benyak menuntut kepada suaminya dan tidak bersyukur kepadanya. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

 “Sesungguhnya aku diperlihatkan neraka dan melihat kebanyakan penghuninya adalah wanita.” Sahabat bertanya: “Sebab apa yang menjadikan mereka paling banyak menghuni neraka?” Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam menjawab: “Dengan sebab kufur”. Sahabat bertanya:”Apakah dengan sebab mereka kufur kepada Allah?” Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam menjawab:”(Tidak), mereka kufur kepada suaminya dan mereka kufur kepada kebaikan. Seandainya seorang suami dari kalian berbuat kebaikan kepada isterinya selama setahun, kemudian isterinya melihat sesuatu yang jelek pada diri suaminya, maka dia mengatakan ‘Aku tidak pernah melihat kebaikan pada dirimu’.” (HR. Bukhari dan Muslim, Abu ‘Awanah, Malik, An Nasa-i serta Al Baihaqi, dari sahabat Ibnu ‘Abbas dan diriwayatkan pula dari beberapa sahabat).

 Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

 “Sesungguhnya Allah tidak akan melihat kepada seorang wanita yang tidak bersyukur kepada suaminya dan dia selalu menuntut (tidak pernah merasa cukup).” (HR. AN Nasa-i, Al Hakim, Al Baihaqi dari sahabat Abdullah bin Amr. Al Hakim berkata,’Hadits ini sanadnya shahih,’ dan disepakati oleh Imam Adz Dzahabi)

Isteri Wajib Berbuat Baik Kepada Suaminya

 Perbuatan ihsan (baik) seorang suami harus dibalas pula dengan perbuatan yang serupa atau yang lebih baik. Isteri harus berkhidmat kepada suaminya dan menunaikan amanah mengurus anak-anaknya menurut syari’at Islam yang mulia. Allah telah mewajibkan kepada dirinya untuk mengurus suaminya, mengurus rumah tangganya, mengurus anak-anaknya.

 

NASEHAT UNTUK SUAMI ISTERI

 . Bertakwa kepada Allah dalam keadaan bersama maupun sendiri, di rumahnya maupun di luar rumahnya.

 2. Wajib menegakkan ketaatan kepada Allah dan menjaga batas-batas Allah di dalam keluarga.

 3. Melaksanakan kewajiban terhadap Allah dan minta tolong kepada Allah. Laki-laki wajib mengerjakan shalat lima waktu di masjid secara berjama’ah. Dan perintahkan anak-anak untuk shalat pada waktunya.

 4. Menegakkan shalat-shalat sunnah, terutama shalat malam.

 5. Perbanyak berdzikir kepada Allah. Bacalah Al Qur’an setiap hari, terutama surat Al Baqarah. Bacalah pula do’a dan dzikir yang telah diajarkan oleh Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam. Ingatlah, bahwa syaitan tidak senang kepada keutuhan rumah tangga dan syaitan selalu berusaha mencerai-beraikan suami isteri. Dan ajarkan anak-anak untuk membaca Al Qur’an dan dzikir.

 6. Bersabar atas musibah yang menimpa dan bersyukur kepada Allah atas segala nikmat-Nya.

 7. Terus menerus berintrospeksi antara suami isteri. Saling menasehati, tolong menolong dan memaafkan serta mendo’akan. Jangan egois dan gengsi.

 8. Berbakti kepada kedua orang tua.

 9. Mendidik anak agar menjadi anak-anak yang shalih, ajarkan tentang aqidah, ibadah dan akhlak yang benar dan mulia.

 10. Jagalah anak-anak dari media yang merusak aqidah dan akhlak.

 

 NASIHAT KHUSUS UNTUK SUAMI

Wahai Para Suami!!

Apa yang memberatkanmu-wahai hamba Allah-untuk tersenyum di hadapan isterimu ketika engkau masuk menemuinya, agar engkau memperoleh ganjaran dari Allah.

 Apa yang membebanimu untuk bermuka cerah ketika engkau melihat isteri dan anak-anakmu? Engkau akan mendapat pahala.

 Apa sulitnya jika engkau masuk ke rumah sambil mengucapkan salam secara sempurna: “Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh” agar engkau memperoleh tiga puluh kebaikan.?

 Apa yang kira-kira akan menimpamu jika engkau berkata kepada isterimu dengan perkataan yang baik, sehingga ia meridhaimu, sekalipun dalam perkataanmu tersebut agak sedikit dipaksakan?

 Apakah yang menyusahkanmu-wahai hamba Allah-jika engkau berdo’a: “Ya Allah! Perbaikilah isteriku, dan curahkan keberkahan padanya.”

 Tahukah engkau bahwa ucapan yang lembut merupakan shadaqah?.

 

NASIHAT KHUSUS UNTUK ISTERI

 Wahai Para Isteri

 Apakah yang menyulitkanmu, jika engkau menemui suami ketika dia masuk ke rumahmu dengan wajah yang cerah sambil tersenyum manis?

 Berhiaslah untuk suamimu dan raihlah pahala di sisi Allah, sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan, gunakanlah wangi-wangian! Bercelaklah! Berpakaianlah dengan busana terindah yang kau miliki untuk menyambut kedatangan suamimu. Ingat, janganlah sekali-kali engkau bermuka muram dan cemberut di hadapannya.

 Jadilah engkau seorang isteri yang memiliki sifat lapang dada, tenang dan selalu ingat kepada Allah dalam segala keadaan.

 Didiklah anak-anakmu dengan baik, penuhilah rumahmu dengan tasbih, takbir, tahmid dan tahlil serta perbanyaklah membaca Al Qur’an, khususnya surat Al Baqarah, karena surat tersebut dapat mengusir syaitan.

 Bangunkanlah suamimu untuk mengerjakan shalat malam, anjurkanlah dia untuk berpuasa sunnah dan ingatkanlah dia kembali tentang keutamaan berinfak, serta janganlah melarangnya untuk bersilaturahim.

 Perbanyaklah istighfar untuk dirimu, suamimu, orang tuamu, dan semua kaum muslimin, dan berdoalah selalu agar diberikan keturunan yang shalih dan memperoleh kebaikkan dunia dan akhirat, dan ketahuilah bahwasanya Rabb-mu Maha Mendengar do’a. Sebagimana firman Allah:

 “Dan Rabb kalian berfirman:’Berdo’alah kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkan untuk kalian’.” (QS.Al Mu’min:60)

 

KEPEMIMPINAN LAKI-LAKI ATAS WANITA

 Allah Ta’ala berfirman:

 “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu, maka wanita yang shalih ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta’atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi dan Maha Besar.” (QS. An Nisa’:43)

 

KEWAJIBAN MENDIDIK ANAK

Sang suami sebagai kepala rumah tangga haruslah memberikan teladan yang baik dalam mengemban tanggung jawabnya, karena Allah akan mempertanyakannya di hari akhir kelak. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

 “Kamu sekalian adalah pemimpin, dan kamu sekalian bertanggungjawab atas orang yang dipimpinnya. Seorang Amir (Raja) adalah pemimpin, laki-laki pun pemimpin atas keluarganya, dan perempuan juga pemimpin bagi rumah suaminya dan anak-anaknya, ingatlah bahwa kamu sekalian adalah pemimpin dan kamu sekalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad dari shabat Ibnu Umar)

 Seorang suami harus berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menjadi suami yang shalih, dengan mengkaji ilmu-ilmu agama, memahaminya serta melaksanakan dan mengamalkan apa-apa yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, serta menjauhkan diri dari setiap yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya Shalallahu ‘Alaihi Wassalam. Kemudian dia mengajak dan membimbing sang isteri untuk berbuat demikian juga, sehingga anak-anaknya akan meneladani kedua orang tuanya, karena tabi’at anak memang cenderung untuk meniru apa-apa yang ada di sekitarnya.

 1. Mendidik anak dengan cara-cara yang baik dan sabar, agar mereka mengenal dan mencintai Allah, yang menciptakannya dan seluruh alam semesta, mengenal dan mencintai Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, yang pada diri beliau terdapat suri tauladan yang mulia, serta agar mereka mengenal dan memahami Islam untuk diamalkan.

 2. Pada usia dini (sekitar 2-3 tahun), kita ajarkan kepada mereka kalimat-kalimat yang baik serta bacaan Al Qur’an, sebagaimana yang dicontohkan oleh para sahabat dan generasi tabi’in dan tabi’ut tabi’in, sehingga banyak dari mereka yang sudah hafal Al Qur’an pada usia sangat belia.

 3. Perhatian terhadap shalat juga harus menjadi prioritas utama bagi orang tua kepada anaknya.

4. Perhatian orang tua terhadap anaknya juga dalam hal akhlaqnya, dan yang harus menjadi penekanan utama adalah akhlaq (berbakti) kepada orang tua.

 5. Juga perlu diperhatikan teman pergaulan anaknya, karena sangat bisa jadi pengaruh jelek temannya akan berimbas pada perilaku dan akhlaq anaknya.

 6. Disamping ikhtiar yang dilakukan untuk menjadikan isterinya menjadi isteri yang shalihah, hendaknya sang suami juga memanjatkan do’a kepada Allah pada waktu-waktu yang mustajab, seperti sepertiga malam terakhir, agar keluarganya dijadikan keluarga yang shalih, dan rumah tangganya diberikan sakinah, mawaddah wa rahmah, seperti do’a yang tercantum dalam Al Qur’an:

 “Dan orang-orang yang berdo’a:’Ya Allah, anugerahkanlah kepada kami, isteri-isteri kami, keturunan-keturunan kami sebagai penyenang hati kami dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Furqan:74)

 Paling tidak, seorang suami hendaknya bisa menjadi teladan dalam keluarganya,    dihormati oleh sang isteri dan anak-anaknya, kemudian mereka menjadi hamba-hamba Allah yang shalih dan shalihah, bertakwa kepada Allah.

 Inilah kiat-kiat yang hendaknya semorang muslim dan muslimah lakukan untuk mewujudkan keluarga sakinah. Wallahu a’lam bish shawab.

 Maraji’:

 1. ‘Isyratun Nisaa’, Imam Abu Abdirrahman Ahmad bin Syu’aib bin ‘Ali An Nasa-i, tahqiq dan ta’liq ‘Amir Ali Umar, Cet. Maktabah As Sunnah, Kairo, Th. 1408H.

2. Adabuz Zifaf Fis Sunnah Al Muthahharah, ta’lif (karya) Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Cet. Daarus Salam,. Th.1423H.

 3. Irwaa-ul Ghalil Fii Takhriji Ahaadits Manaaris Sabil, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Cet. Al Maktab Al Islami.

 4. Al Insyirah Fii Adaabin Nikah, ta’lif Abu Ishaq Al Huwaini Al Atsari, Cet. II, Darul Kitab Al ‘Arabi, Th.1408H.

 5. Fiqhut Ta’aamul Baina Az Zaujaini Wa Qabasat Min Baitin Nubuwwah, ta’lif Syaikh Abu Abdillah Mushthafa bin Al ‘Adawi, Cet. I, Darul Qasim, 1417H.

 6. Tuhfatul ‘Arus, Syaikh Mahmud Mahdi Al Istambuli.

 7. Adaabul Khitbah Wa Zifaaf Fis Sunnah Al Muthahharah, ta’lif ‘Amr Abdul Mun’im Salim, Cet. I, Daarudh Dhiyaa’, Th. 1421H.


Wanita hamil Pranikah

19 Agustus 2009

Wanita hamil Pranikah

 lesnapurnawan

 

1.      Pengertian Kehamilan pra nikah

Kehamilan merupakan perubahan keadaan yang relatif baru, khususnya bagi wanita yang baru pertama kali mengalaminya. Pada masa ini terjadi perubahan fisik yang mempengaruhi gerakan maupun aktivitas wanita tersebut sehari-hari. Disamping itu sebagai calon ibu, dalam hal ini ibu dari anak-anak yang akan dilahirkanya, membawa perubahan peran yang harus di jalankanya. (Brice Pitt ,1963)

Pada waktu hamil, menurut, Dianawati (2002 ) wanita dihadapkan pada beberapa keadaan yang mungkin dapat terjadi sehubungan dengan kehamilan itu, seperti perkembangan dan keselamatan janin dalam kandunganya sampai tiba waktunya untuk dilahirkan juga kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi ketika melahirkan, baik bagi dirinya maupun bagi bayinya. wanita dihadapkan pada kemungkinan bayinya dilahirkan dengan membawa kelainan-kelainan (cacat bawaan). Pada kehamilan juga terjadi perubahan hormonal yang menimbulkan rasa cemas, iritasi, mual, pusing, letih, dan sebagainya yang mempengaruhi suasana emosi serta penyesuaian diri pada wanita itu, terutama dalam bulan-bulan pertama dari kehamilan, keadaan ini merupakan hal yang normal dan dialami oleh banyak orang. Keadaan menjadi lebih serius jika disertai perasaan atau sikap negatif terhadap kehamilan, sehingga kecemasan berkepanjangan. Konflik laten yang dalam keadaan biasa (tidak hamil) dapat diatasi, pada masa ini dapat menjadi akut.

Tidak semua wanita menghendaki kehamilan, setidak-tidaknya untuk saat itu, dengan berbagai alasan tertentu. Terjadinya aborsi, pemakaian alat kontrasepsi yang makin meluas, merupakan bukti yang nyata. Kegagalan kontrasepsi, kehamilan di luar rencana, pada sebagian wanita menimbulkan penolakan terhadap kehamilanya tersebut, pun setelah anak itu lahir. (Brice Pitt, 1963).

Namun demikian, tidak berarti semua wanita yang ingin hamil akan menerima dengan senang hati kehamilanya. Hal ini dapat dipahami mengingat seringkali adanya tujuan-tujuan tertentu dibalik keinginanya untuk menjadi hamil, seperti untuk menyambung keturunan, mempererat hubungan dengan pasangan hidup, memenuhi harapan orang tua, membuktikan kesuburanya serta keperkasaan suaminya, protes remaja terhadap orang tua yang mengatur perjodohanya, dan sebagainya. Jadi mungkin saja sebab utama dari keinginan untuk hamil bukan semata-mata untuk mempunyai anak, tetapi kehamilan dan mempunyai anak merupakan suatu sarana untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.

Proses kehamilan yang awalnya menjadi hal yang bahagia bagi pasangan  yang  terikat oleh jalinan perkawinan namun sebaliknya proses kehamilan itu akan menjadi malapetaka bagi pasangan yang belum terikat oleh jalinan perkawinan yang sah atau bisa di sebut hubungan seksual pranikah.  Istilah “hubungan seksual pranikah” sudah merupakan hal yang asing lagi, baik di kalangan masyarakat ilmuan maupun di kalangan masyarakat awam. Bila diperhatikan istilah ini satu persatu, yang dimaksud dengan hubungan seksual pranikah adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh sepasang insan sebelum mereka diikat oleh tali perkawina. Kartono (1996) yaitu kehamilan pranikah pada umumnya tidak direncanakan dan menimbulkan perasaan bersalah, berdosa dan malu pada remaja yang mengalaminya, ditambah lagi dengan adanya sangsi sosial dari masyarakat terhadap kehamilan dan kelahiran anak tampa ikatan pernikahan.

Duval dan Miller (1985) menjelaskan, bahwa bentuk-bentuk keintiman heteroseksual yang dilakukan oleh sepasang manusia mengikuti suatu proses peningkatan, yaitu mulai dari :

  1. Sentuhan (hanya berupa pegangan tangan, pelukan)
  2. Cium (mulai dari kecupan sampai deep kissing)
  3. Petting, yaitu meraba-raba daerah erotik pasanagan (biasanya mulai dari yang ringan/light pettng sampai meraba alat kelamin)
  4. Hubungan seksual (sexsual intercourse)

Zastrow ( 1987 ) Mengungkapkan beberapa penyebab kehamilan yang dialami oleh  para remaja :

  1. Penyebab utama terjadinya kehamilan adalah misinformasi atau kurangnya informasi yang relevan.
  2.  Mengabaikan bahwa tingkah laku seksual akan menyebabkan kehamilan dan berasumsi bahwa pasanganyalah yang menggunakan kontrasepsi walaupun kenyataan tidak tidak demikian. Banyak remaja yang enggan menggunakan alat kontrasepsi dengan alasan bahwa mereka tidak mungkin hamil atau kemungkinan hamil sangat kecil (Papalia & Old, 1995). Selain itu banyak yang berfikir bahwa menggunakan kontrasepsi adalah tindakan yang tidak bermoral, seolah-olah mereka merencanakan akan melakukan hubungan seksual. Alasan lain tidak digunakanya kontrasepsi adalah kekhawatiran bahwa kenikmatan dan spontanitas dalam hubungan seks akan berkurang atau timbul masalah yang berhubungan dengan kesehatan.
  3. Bagi beberapa gadis, mereka tidak memperdulikan apakah mereka akan hamil atau tidak. Bagi mereka kehamilan membuktikan feminitas, merengutkan status kedewasaan dan merupakan alat untuk mendapat perhatiaan orang tua dan teman. Bahkan ada yang menggunakan kehamilan sebagai cara untuk mengatasi masalah, untuk menghukum, atau justru merupakan rewad bagi orang lain.
  4. Menyalahartikan atau kebingungan dalam mengartikan konsep cinta, keintiman dan tingkah laku seksual. Remaja awal cenderung berfikir bahwa seks adalah cara untuk mendapatkan pasangan, sedangkan remaja akhir cenderung melakukan tingkah laku seksual jika telah ada ikatan dan saling pengertian dengan pasangan. Seks sering dijadikan saran untuk berkomunikasi dengan pasangan.

2.      Gejala awal kehamilan

Menurut Dianawati ( 2002 )  gejala-gejala  awal yang terjadi pada proses kehamilan  diantaranya ditandai dengan  :

  1. Tidak datangnya menstruasi

Seseorang yang telah melakukan hubungan seksual wajib memeriksakan diri ke dokter jika dalam waktu satu minggu atau lebih tidak mendapatkan menstruasi dari jadwal yang seharusnya. Kemungkinan besar dia telah hamil.

  1. Perubahan pada payudara

Biasanya, menjelang menstruasi, payudara perempuan akan terasa kencang dan padat. Penyebabnya, jumlah hormon estrogen dalam tubuh meningkat. Kondisi seperti itu akan hilang dengan sendirinya bersamaan dengan berakhirnya masa menstruasi. Lain lagi jika terjadinya kehamilan, memadat dan mengencangnya payudara akan berlangsung lama dan akan semakin membesar disertai dengan rasa kesemutan. Semua perubahan ini terjadi karena pengaruh hormon estrogen dan progeteron, yang sudah berfungsi untuk memproduksi air susu. Selain itu, saluran-saluran jaringan payudara telah dialiri darah.

  1. Sering buang air kecil

Hal ini biasanya terjadinya pada awal kehamilan. Penyebabnya adalah ginjal bekerja terlalu berlebihan sehingga kantung kencing pun akan cepat terisi.

  1. Mual-mual dan muntah

Gejala ini biasanya terjadi pada pagi hari. Dari gejala ini dapat diketahui bahwa ia hamil, setelah lebih dari 1 minggu menstruasinya tidak datang. Gejalaini akan hilang setelah memasuki 12 minggu sejak masa hamilan. Tidak setiap perempuan mengalami gejala ini. Faktor yang menjadi penyebab timbulnya gejala ini masih tidak jelas. Namun, kemungkinan faktor emosi dan kecemasan.

4.       Dampak Kehamilan bagi remaja

Menurut Bolton (1980) ada berbagai dampak yang dialami akibat kehamilan diantaranya adalah :

  1. Terhambatnya tugas perkembangan

Banyak tugas perkembangan yang tidak dapat diselesaikan oleh remaja akibat kehamilan. Bahkan ada tugas-tugas yang akan dilewati begitu saja akibat tuntutan untuk menjalankan peran barunya sebagai orang dewasa, padahal dalam perkembanganya yang normal remaja harus menyelesaikan tugasnya terlebih dahulu, bisa memasuki tahap perkembangan selanjutnya.

  1. Disfungsi keluarga

Sebagai anggota keluarga, remaja yang hamil seringkali dianggap sebagai pembawa krisis atau permasalahan dalam keluarga. Permasalahan ini tidak bisa dielakan dan menuntut adanya penyesuaian dari seluruh anggota keluarga, dan sangat potensial untuk menimbulkan konflik dan stress.

  1. Resiko kesehatan

Dalam menjalani masa kehamilan, remaja mempunyai beberapa tugas berkaitan dengan perawatan dirinya. Hal ini seringkali melelahkan dan menjadi beban sehingga remaja tidak mengindahkan beberapa hal yang penting berkaitan dengan perawatan kehamilanya. Hal ini cukup beresiko bagi kelangsungan hidup remaja tersebut dan bayi dikandungnya.

  1. Konflik emosional

Konflik yang dialami akan meningkatkan pada saat terjadinya interaksi antara tuntutan dari lingkungan sosial remaja dengan kewajibanya untuk mengasuh anak. Sebagai remaja kebutuhan bersosialisasi masih tinggi, karena itu pekerjaan merawat anak seringkali dirasakan membebani dan mengganggu dunia remajanya.

  1. Defisiensi dalam bidang pendidikan dan pekerjaan

Santrock (1996) menyatakan bahwa remaja yang kehamilan umumnya terhambat dalam hal pendidikan. Walaupun mereka akhirnya meneruskan pendidikan tetapi mereka tetap tidak bisa menyamai remaja pada umumnya.


Manajemen pemasaran

6 Agustus 2009

lesnapurnawan wawan and mbah kasiyem

Lesnapurnawan

Manajemen pemasaran

Manajemen Pemasaran adalah salah satu kegiatan-kegiatan pokok yang dilakukan oleh perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan perusahaannya, untuk berkembang, dan untuk mendapatkan laba. Proses pemasaran itu dimulai jauh sejak sebelum barang-barang diproduksi, dan tidak berakhir dengan penjualan. Kegiatan pemasaran perusahaan harus juga memberikan kepuasan kepada konsumen jika menginginkan usahanya berjalan terus, atau konsumen mempunyai pandangan yang lebih baik terhadap perusahaan (Dharmmesta & Handoko, 1982).

Secara definisi, Manajemen Pemasaran adalah penganalisaan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program-program yang bertujuan menimbulkan pertukaran dengan pasar yang dituju dengan maksud untuk mencapai tujuan perusahaan (Kotler, 1980).

Perusahaan yang sudah mulai mengenal bahwa pemasaran merupakan faktor penting untuk mencapai sukses usahanya, akan mengetahui adanya cara dan falsafah baru yang terlibat di dalamnya. Cara dan falsafah baru ini disebut “Konsep Pemasaran”.

Daftar isi1 Fungsi pemasaran

2 Konsep pemasaran

3 Lihat pula

4 Rujukan

Fungsi pemasaran

Pemasaran berfokus kepada aktivitas kompleks yang harus menampilkan tujuan yang jelas dan pertukaran yang umum. Aktivitas ini termasuk pembelian, penjualan, transportasi, keuangan, penelitian pemasaran, dan pengambilan resiko.

Konsep pemasaran

Sebagai falsafah bisnis, konsep pemasaran bertujuan memberikan kepuasan terhadap keinginan dan berorientasi kepada kebutuhan konsumen. Hal ini secara asasi berbeda dengan falsafah bisnis terdahulu yang berorientasi pada produk, dan penjualan.

Secara definitif dapatlah dikatakan bahwa: Konsep Pemasaran adalah sebuah falsafah bisnis yang menyatakan bahwa pemuasan kebutuhan konsumen merupakan syarat ekonomi dan sosial bagi kelangsungan hidup perusahaan (Stanton, 1978

Muat ni temanku waktu kursus bahasa asing tapi sekarang entah diaman di berada

Tiga unsur konsep pemasaran:

  1. Orientasi pada Konsumen
  2. Penyusunan kegiatan pemasaran secara integral
  3. Kepuasan Konsumen

Rujukan

Dharmmesta, B.S. & Handoko, H.(1982), Manajemen Pemasaran: Analisis Perilaku Konsumen. Yogyakarta: PBFE Universitas Gadjah Mada.

Ferrel, O.C, Hirt, G. & Ferrel, L.(2008). Business: A Changing World. New York: McGraw-Hill Book Company.

Kotler, P.(1980), Marketing Management: Analysis, Planning, and Control. 4th Ed. London: Prentice-Hall, Inc.

Stanton, W.J.(1978), Fundamentals of Marketing, 5th Ed. Tokyo: Kogakusha, McGraw-Hill Book Company.


Karakter Mengikut Jenis Darah

4 Agustus 2009

Karakter Mengikut Jenis Darah

Golongan darah O

Orang-orang dengan golongan darah O adalah mereka yang tidak banyak ambil pusing, penuh semangat dan memiliki jiwa sosial yang tinggi. Mereka adalah orang yang paling fleksibel di antara semua golongan darah yang ada. Mereka akan dengan cepat memulai sebuah proyek namun mengalami masalah ketika melanjutkannya dan tidak jarang banyak juga yang dengan mudah menyerah di tengah jalan. Mereka terkadang bertingkah dan tidak terlalu dapat dijadikan sandaran. Mereka selalu mengatakan apa yang ada di pikiran mereka secara langsung. Mereka selalu jujur. Mereka menghargai pendapat orang lain dan suka menjadi pusat perhatian. Selain itu, orang-orang bergolongan darah O ini memiliki rasa percaya diri yang sungguh kuat. Di Jepan, golongan darah ini merupakan golongan darah rata-rata orang disana.

lesnapurnawan

 

Golongan darah B

Orang dengan golongan darah B merupakan orang yang paling praktis di antara semua golongan darah yang ada. Mereka adalah spesialis di bidang yang digelutinya. Ketika mereka memulai sebuah proyek, mereka akan menghabiskan waktu lebih banyak untuk memahami dan mencoba mengikuti semua petunjuk/arahan yang diperlukan untuk itu. Jika mengerjakan sesuatu, mereka selalu fokus kepada apa yang tengah dikerjakan. Mereka cenderung berpedoman pada tujuan dan mengejarnya sampai tuntas walau pun kelihatannya pekerjaan itu tidak mungkin dilakukan. Mereka cenderung kurang kooperatif. Mereka lebih suka mengikuti peraturan dan gagasan mereka sendiri. Orang dengan golongan darah B memberikan perhatian lebih kepada pikiran daripada perasaan mereka, dan karenanya, terkadang kelihatannya dingin dan serius.

KALIS ARIF NUGROHO 

 Golongan darah AB

 Orang dengan golongan darah AB susah dikelompokkan. Mereka dapat memiliki karakteristik di kedua ujung spektrum pada waktu bersamaan. Artinya, di satu sisi mereka pemalu, di sisi lain, sangat terbuka. Mereka dengan mudah mengubah satu sisi ke sisi yang lain. Mereka dapat dipercaya dan bertanggung jawab, namun tidak dapat bertanggung jawab jika terlalu banyak yang dituntut dari mereka. Mereka tidak keberatan membantu sepanjang sesuai dengan syarat mereka. Orang-orang dengan golongan darah ini sangat suka seni dan metafisika. AB juga dianggap sebagai tipe darah terburuk di Jepun. Mereka juga suka menentukan syarat sendiri dan berhak menggugurkannya jika tidak sesuai dengan harapan mereka. Mereka dikenal sangat sensitif dan penuh perhatian. Di Jepun, beberapa perusahaan membagi karyawan-karyawannya ke dalam kelompok kerja berdasarkan golongan darah, dan ironisnya, tidak seorang pun yang mau bekerjasama dengan kelompok golongan darah AB di Jepun !

anissa 

Darah Golongan darah B

Orang dengan golongan darah A memiliki kekuatan karakter yang mengakar kuat yang akan membantu mereka untuk tetap tenang dalam krisis ketika semua orang panik menghadapi situasi serupa. Mereka cenderung menghindari konfrontasi, dan sesungguhnya kurang nyaman berada di antara orang banyak. Mereka biasanya pemalu dan terkadang suka mengasingkan diri. Mereka mencari keharmonisan dan sangat sopan, tetapi mereka sebenarnya tidak pernah benar-benar cocok dengan orang lain. Mereka sangat bertanggung jawab. Jika ada pekerjaan yang harus diselesaikan, mereka lebih suka mengerjakannya sendiri. Orang-orang dengan golongan darah ini selalu mengukir sukses dan sangat perfeksionis. Mereka juga sangat kreatif, dan paling artistik di antara semua golongan darah yang ada karena kesensitifan mereka.


Defenisi Manajemen Pemasaran

3 Agustus 2009

Defenisi Manajemen Pemasaran

 lesnapurnawan LpnBlangkon

Manajemen Pemasaran adalah salah satu kegiatan-kegiatan pokok yang dilakukan oleh perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan perusahaannya, untuk berkembang, dan untuk mendapatkan laba. Proses pemasaran itu dimulai jauh sejak sebelum barang-barang diproduksi, dan tidak berakhir dengan penjualan. Kegiatan pemasaran perusahaan harus juga memberikan kepuasan kepada konsumen jika menginginkan usahanya berjalan terus, atau konsumen mempunyai pandangan yang lebih baik terhadap perusahaan (Dharmmesta & Handoko, 1982).

Secara definisi, Manajemen Pemasaran adalah penganalisaan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program-program yang bertujuan menimbulkan pertukaran dengan pasar yang dituju dengan maksud untuk mencapai tujuan perusahaan (Kotler, 1980).

Perusahaan yang sudah mulai mengenal bahwa pemasaran merupakan faktor penting untuk mencapai sukses usahanya, akan mengetahui adanya cara dan falsafah baru yang terlibat di dalamnya. Cara dan falsafah baru ini disebut “Konsep Pemasaran”.

Pemasaran berfokus kepada aktivitas kompleks yang harus menampilkan tujuan yang jelas dan pertukaran yang umum. Aktivitas ini termasuk pembelian, penjualan, transportasi, keuangan, penelitian pemasaran, dan pengambilan resiko.

Sebagai falsafah bisnis, konsep pemasaran bertujuan memberikan kepuasan terhadap keinginan dan berorientasi kepada kebutuhan konsumen. Hal ini secara asasi berbeda dengan falsafah bisnis terdahulu yang berorientasi pada produk, dan penjualan.

Secara definitif dapatlah dikatakan bahwa: Konsep Pemasaran adalah sebuah falsafah bisnis yang menyatakan bahwa pemuasan kebutuhan konsumen merupakan syarat ekonomi dan sosial bagi kelangsungan hidup perusahaan (Stanton, 1978).

Tiga unsur konsep pemasaran:
1. Orientasi pada Konsumen
2. Penyusunan kegiatan pemasaran secara integral
3. Kepuasan Konsumen